Dukung Revisi UU Kementerian Negara, Golkar Usul Aturan Usia Presiden dan Wapres Dihapus
Firman Soebagyo meminta agar revisi UU Kementerian Negara harus segera disahkan.
Firman Soebagyo meminta agar revisi UU Kementerian Negara harus segera disahkan.
Dukung Revisi UU Kementerian Negara, Golkar Usul Aturan Usia Presiden dan Wapres Dihapus
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memulai pembahasan, Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara akan menghapus ketentuan jumlah menteri.
Diketahui, dalam UU Kementerian Negara yang berlaku saat ini, jumlah kementerian dibatasi hanya 34 menteri.
Anggota Baleg DPR RI Fraksi Golkar Firman Soebagyo mengaku sepakat dengan dihilangkannya batasan jumlah kementerian tersebut.
"Saya sepakat bahwa dalam masalah ketentuan yang terkait dengan jumlah menteri itu memang sebaiknya tidak perlu diatur-atur atau tidak perlu didefinitifkan jumlahnya berapa. Jadi, diberikan kebebasan kepada presiden terpilih untuk menentukan sesuai kebutuhan," kata Firman, saat rapat panja di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).
Firman pun menyinggung soal aturan batas usia presiden dan wakil presiden. Dia menilai, seharusnya tak perlu ada aturan yang membatasi usia presiden dan wakil presiden.
Sebab, di beberapa negara tak ada yang mengatur batas usia presiden dan wakil presiden.
"Bahkan termasuk usia presiden dan wakil presiden. Saya pernah baca di beberapa literatur, tidak pernah ada di negara manapun yang menentukan presiden wakil presiden diatur usianya. Oleh karena itu, hal-hal ini seperti pembelajaran kita," jelas dia.
Lebih lanjut, dia meminta agar revisi UU Kementerian Negara harus segera disahkan. Karena, akan menentukan pemerintahan yang akan datang.
"Karena ini juga akan menjadi dasar pertimbangan, karena saya lihat sekarang ini presiden terpilih sudah mulai merumuskan. Ketika ini sudah ada guidence sepertinya akan lebih mudah lagi menentukan sikap dari presiden menentukan pembantunya," imbuhnya.