Eks koruptor boleh nyaleg, Bawaslu dinilai tak dukung pemberantasan korupsi
Rian menegaskan, sepanjang Peraturan KPU masih berlaku, maka tidak ada kewenangan Bawaslu untuk menafsirkan apalagi mempertentangkan dan mengesampingkan ketentuan peraturan satu dengan lainnya.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak sepakat dengan langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memperbolehkan mantan koruptor untuk menjadi calon legislatif. Alasannya karena keputusan itu bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Jubir Bidang Hukum PSI, Rian Ernest mengatakan, Bawaslu jangan hanya berpegang pada ketentuan Undang-Undang dengan mengesampingkan aturan lainnya. Sebab Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah jelas-jelas melarang eks koruptor.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
Untuk diketahui, Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor maju sebagai caleg. Sementara Bawaslu berpedoman pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu untuk memperbolehkan eks koruptor maju sebagai legislatif.
"Cara pikir Bawaslu ini semata-mata berkilah pada formalitas hukum, jelas tidak sesuai dengan prinsip progresif perlawanan kanker korupsi yang terus saja menjalar di sistem publik kita," katanya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/9).
Dia menilai, argumen Bawaslu sepintas mirip dengan pernyataan para koruptor dan oknum pada partai politik yang pro koruptor. Karena pada akhirnya, Rian mengungkapkan, Bawaslu hanya memberikan masyarakat akan kekhawatiran proses penyelenggaraan Pemilu 2019.
"Bagaimana bisa memastikan kualitas demokrasi kita membaik dengan kacamata Bawaslu yang ketinggalan zaman dan masih menganggap bahwa hak untuk dipilih juga adalah haknya koruptor? Pernahkah Bawaslu (atau Panwaslu di bawah pembinaan mereka) berpikir betapa besar hak rakyat di pedesaan dan kaum miskin kota serta manfaat yang dapat mereka nikmati yang menguap dirampas secara sengaja dan rakus oleh para koruptor?" tegasnya.
Rian menegaskan, sepanjang Peraturan KPU masih berlaku, maka tidak ada kewenangan Bawaslu untuk menafsirkan apalagi mempertentangkan dan mengesampingkan ketentuan peraturan satu dengan lainnya.
"Bawaslu bukanlah hakim pada lembaga peradilan! Wahai Bawaslu, pastikan sistem publik jauh dari penggarong, itu saja yang rakyat mau," tutupnya.
Diketahui, Bawaslu Kabupaten Rembang memperbolehkan DPC Partai Hanura M Nur Hasan masuk ke daftar calon sementara Pemilu 2019. Padahal Nur Hasan adalah mantan narapidana korupsi. Di Jakarta, Bawaslu DKI juga mengabulkan gugatan M Taufik yang menjadi caleg Partai Gerindra.
Baca juga:
PDIP konsisten tak usung eks napi koruptor maju nyaleg
Polemik eks koruptor nyaleg, Wiranto akan panggil KPU dan Bawaslu
Fadli Zon minta Bawaslu adil membolehkan semua eks napi korupsi jadi caleg
Ketum PAN minta Bawaslu konsisten, tak bolehkan eks napi korupsi nyaleg
Demokrat dan PAN Tangsel absen penandatangan pakta integritas dengan Bawaslu
KPU Jateng siap ladeni gugatan 16 Bacaleg yang dicoret dari DCS