Fakta Baru Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Depok: Pelaku Cekik Korban Sebelum Memperkosa
Pembunuh mahasiswi cantik di Sukmajaya, Depok Argi (20) diketahui melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban.
Polisi mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada laporan dari korban lain.
Fakta Baru Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Depok: Pelaku Argi Cekik Korban Sebelum Memperkosa
Pembunuh mahasiswi cantik di Sukmajaya, Depok Argi (20) diketahui melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban. Perbuatan bejat itu dilakukan setelah korban dicekik dan dalam kondisi setengah sadar.
- Keluarga Mahasiswi Cantik Korban Pembunuhan Minta Pelaku Dihukum Mati: Nyawa Dibayar Nyawa
- Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Depok, Argiyan Kini Berpeci & Tertunduk Jalani 25 Adegan Rekonstruksi
- Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh
- Begini Keseharian KRA, Mahasiswi Cantik Korban Pembunuhan di Depok
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kondisinya sebetulnya sudah hampir pingsan karena sudah lemas jadi dicekik. Dalam kondisi lemas itu korban diperkosa pelaku,”
kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Selasa (22/1).
merdeka.com
Tindakan perkosaan juga diperagakan dalam rekonstruksi tadi. Ada 25 adegan yang dijalankan pelaku. Sedangkan, korban dilakukan dengan peran pengganti.
“Diperagakan pelaku (pemerkosaan), korban oleh peran pengganti,” ujarnya.
Sebelumnya, Argi pernah dilaporkan dalam kasus pemerkosaan di Polres Depok. Salah satu korbannya dalam kondisi hamil. Sedangkan, kasus pemerkosaan disertai pembunuhan yang menimpa KRA adalah kasus berbeda.
“Untuk kasus yang ini (pembunuhan dan pemerkosaan) satu kasus. Dari hasil pengembangan kemarin pemeriksaan ada dua kasus lagi yang sudah terungkap yaitu kasus persetubuhan anak di bawah umur kemudian ada satu lagi kasus perkosaan,”
bebernya.
Wira mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada laporan dari korban lain. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan.
“Tidak menutup kemungkinan (ada kasus lain), kita masih kembangkan pemeriksaan potensi terhadap kasus lain,”
tegasnya.
Dua kasus yang dilakukan Argi semua dilakukan di Depok. Korbannya diketahui anak usia di bawah umur.
Polisi masih terus mendalami kasus tersebut. Belum diketahui apakah tindakan pemerkosaan disertai pembunuhan tersebut dilakukan berencana atau tidak.
“Kita lihat apakah dalam rekonstruksi terungkap unsur tersebut atau seketika itu saja dilakukan. Rekonstruksi inilah kelihatan faktanya,” tukasnya.
Atas perbuatannya, Argi dijerat pasal 338, 351 ayat (3) dan 251 KUHP dengan ancaman 15 tahun.