Ini Penyebab Banyaknya Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2024
Terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9).
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai dekatnya jarak antara pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi salah satu penyebab dari banyaknya calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024.
âKarena dekatnya jarak antara pemilu dan pilkada menyebabkan tarik-menarik koalisinya jadi cukup dinamis, sehingga partai-partai tetap memilih untuk berada di dalam koalisi yang besar,â ujar Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dalam webinar bertajuk, âPilkada Calon Tunggal dan Kemunduran Demokrasi Lokal di Indonesiaâ, dipantau dari Jakarta, Minggu.
- Calon Tunggal di Pilkada 2024 Dipredisi Tetap Banyak, Ini Alasannya
- Jika Calon Tunggal Kalah di Pilkada 2024, Bisakah Pemilu Diulang Tahun Depan?
- Jika Calon Tunggal Kalah Lawan Kotak Kosong, Pilkada Digelar Ulang pada November 2025
- Apa yang Terjadi Jika Calon Tunggal Kalah Melawan Kotak Kosong di Pilkada 2024?
Selain dekatnya jarak antara penyelenggaraan pemilu dan pilkada, Khoirunnisa juga mengatakan faktor lainnya yang menyebabkan banyaknya calon tunggal adalah kaderisasi partai politik.
Menurut Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa, partai politik tidak mempersiapkan kader dari internal partainya, sehingga memutuskan untuk mengusung calon kepala daerah yang berasal dari partai lain.
Padahal, kata dia, Mahkamah Konstitusi yang mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 diyakini dapat mengurangi jumlah calon tunggal untuk Pilkada Serentak 2024.
âBisa jadi karena partai politiknya memang nggak siap dengan kadernya, sehingga walaupun sudah dikasih kesempatan oleh MK, jadi tidak dimanfaatkan oleh partai politik,â kata Ninis.
Tidak hanya Mahkamah Konstitusi, Ninis juga mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sudah memberi kemudahan untuk mengurangi jumlah calon tunggal.
Kelonggaran yang ia maksud, yakni KPU mengizinkan partai politik di daerah-daerah yang masih memiliki calon tunggal untuk mengalihkan dukungan dari calon kepala daerah yang sudah terdaftar agar lahir calon kepala daerah lainnya.
Selain itu, KPU juga sudah memberi perpanjangan waktu pendaftaran untuk daerah-daerah yang masih memiliki calon tunggal.
âTernyata (upaya tersebut) hanya mengurangi dua daerah saja,â kata Ninis.
Sebelumnya, KPU RI menyebut ada 43 wilayah yang memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024.
KPU pun membuka perpanjangan pendaftaran pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak Tahun 2024, khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada 2â4 September 2024.
Setelah perpanjangan, terdapat dua daerah yang mengalami penambahan calon, yakni Kabupaten Puhowatu, Provinsi Gorontalo, dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sulawesi Utara).
Dengan demikian, terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9) pukul 23.59 WIB.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan 41 daerah itu terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.
- Mantan Bupati Bogor Iwan Setiawan Turun Gunung jadi Bantu Pemenangan Rudy-Jaro
- Manusia Purba Gunakan Anak Panah Beracun Saat Berburu 54.000 Tahun Lalu, Mangsa Lebih Mudah Dilumpuhkan
- Mengenal Janis Rosalita Suprianto, Atlet Selam Kebanggaan Jawa Timur yang Dijuluki The Golden Mermaid
- Laparoskopi Bisa Jadi Pilihan untuk Atasi Masalah GERD
- Momen Bahagia Ifan Seventen saat Jenguk Anak Gadisnya yang Mondok di Pesantren: Rasanya Kayak Ngecharge Hati
Berita Terpopuler
-
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Bahlil Minta Jokowi Naikkan Gaji PNS Kementerian ESDM, Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Presiden Jokowi Heran Urus Izin PLTP Memakan Waktu 6 Bulan: Saya Sendiri Tidak Kuat Menunggu Selama Itu
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi soal Belum Terbitkan Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Ini Bukan Pindah Rumah
merdeka.com 18 Sep 2024 -
Jokowi: Lamanya Waktu Perizinan Memulai Konstruksi Energi Panas Bumi, Jadi Problem Investor
merdeka.com 18 Sep 2024