Kader parpol yang nyalon DPD bisa pindah jadi caleg DPR
Hal ini berlaku hingga 31 Juli.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan masih ada kesempatan bagi calon legislatif (caleg) anggota DPD dipindahkan sebagai caleg untuk anggota DPR. Hal itu, kata dia, bisa dilakukan selama masa perbaikan daftar calon dan syarat bakal caleg belum berakhir sampai tanggal 31 Juli.
"Ada karena sampe tanggal 31 (Juli) itu kan masih mungkin terjadi pergantian karena ada yang tidak memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/7).
-
Kapan Caleg terpilih PDIP membuat surat pengunduran diri? Adapun penyebab keenam caleg terpilih itu diminta mundur karena terkena sistem Komandante, rata-rata mereka (para caleg) sudah membuat surat pengunduran diri ketika sebelum waktu pencoblosan.
-
Bagaimana proses pencalonan Anggota DPD dilakukan? Pencalonan anggota DPD melibatkan perseorangan, dan prosesnya diatur oleh PKPU Nomor 10 Tahun 2022.
-
Siapa saja Caleg terpilih PDIP yang diminta mundur? Adapun keenam caleg yang diminta mundur tersebut di antaranya dari Dapil 13 meliputi Batang, Pekalongan dan Pemalang, yakni Achmad Ridwan dan satu orang belum terkonfirmasi. Kemudian di Dapil 2 meliputi Kendal, Kabupaten Semarang dan Salatiga ada Diah Kartika Permatasari.Di Dapil 8 meliputi Magelang, Kota Magelang, Boyolali, yakni Eko Susilo dan Dwi Adi Agung Nugroho. Kemudian di Dapil 9 meliputi Purworejo, Wonosobo dan Temanggung ada Elisabeth Intan Kurniasari.
-
Bagaimana cara mendaftar DPTb? Mekanisme pendaftaran untuk DPTb adalah dengan mengajukan surat pindah memilih ke KPU setempat atau melalui Aplikasi Pemilu.
-
Kenapa keenam Caleg terpilih PDIP diminta mundur? Adapun penyebab keenam caleg terpilih itu diminta mundur karena terkena sistem Komandante, rata-rata mereka (para caleg) sudah membuat surat pengunduran diri ketika sebelum waktu pencoblosan.
-
Apa persyaratan bagi kader PDIP yang ingin menjadi calon kepala daerah di Jateng? Untuk kader PDIP yang tertarik mendaftar wajib memiliki KTA dan mendapat restu langsung dari pimpinan PAC di tempat tinggalnya.
Dia menjelaskan, jika ada caleg DPR yang tidak memenuhi syarat partai politik bisa mengganti calegnya. Pergantian itu bisa dari orang baru yang diajukan ataupun dari caleg DPD yang telah terdaftar tetapi memenuhi syarat.
"Tapi kalau semua sudah memenuhi syarat enggak bisa diganti. Tapi kalau ada yang tidak atau belum memenuhi syarat, partai kan punya dua opsi. Memperbaiki syaratnya atau mengganti calegnya. Nah kalau itu diganti dengan yang ada di DPD ya silakan saja," ungkapnya.
"Kalau sudah memenuhi syarat enggak bisa diganti," lanjutnya.
Arief belum bisa merinci, siapa saja caleg DPD yang maju sebagai caleg DPR. Sementara ini, yang maju dari DPD adalah Ketua DPD, sekaligus Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).
"Ya belum tahu saya. DPD itu kan daftarnya ke KPU provinsi. Nanti KPU provinsi akan cek. Dia bisa kasih report ke kita," ucapnya.
Baca juga:
Gabung PDIP, Kapitra ngaku tak diberi ruang maju caleg oleh partai pendukung 212
Bawaslu awasi menteri nyaleg agar tak pakai fasilitas negara saat kampanye
Meski jadi caleg lewat PDIP, Kapitra tetap dukung Rizieq jadi capres
Mantan pengacara Habib Rizieq maju lewat PDIP, minta dipanggil 'cebong'
Bawaslu sindir parpol yang daftarkan eks napi korupsi sebagai caleg