Ketua Komisi II DPR Sebut UU Pemilu Menunggu Waktu yang Pas untuk Diubah
Doli menegaskan, DPR dan pemerintah hanya menghentikan sementara pembahasan UU Pemilu. Tidak final sepenuhnya menghentikan wacana perubahan UU Pemilu. Hanya perlu menunggu waktu yang tepat.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia berpandangan perlu penyempurnaan undang-undang untuk meningkatkan kualitas sistem politik dan demokrasi. Salah satu jalan masuknya adalah dengan mengubah UU Pemilu dan UU Pilkada.
Wacana ini sempat bergulir tahun lalu, namun terhenti karena keengganan pemerintah membahas perubahan UU Pemilu dengan dalih pandemi Covid-19.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Apa tujuan utama dari Pemilu 2024? Pemilu merupakan wadah bagi rakyat untuk menjalankan demokrasi demi mempertahankan kedaulatan negara.
-
Apa saja yang menjadi tahapan pemilu 2024? Melansir dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang apa saja tahapan pemilu 2024, berikut jadwal serta alurnya. Simak ulasannya sebagai berikut. Tahapan Pemilu 2024 Dikutip dari laman KPU mereka merilis informasi tentang tahapan yang akan dilalui di pemilu 2024.
Doli menegaskan, DPR dan pemerintah hanya menghentikan sementara pembahasan UU Pemilu. Tidak final sepenuhnya menghentikan wacana perubahan UU Pemilu. Hanya perlu menunggu waktu yang tepat.
"Saya selalu mengatakan itu bukan lagi final tidak dibahas, tetapi menghentikan sementara mencari waktu yang pas," katanya dalam Diskusi Publik HUT Formappi Ke-20, Senin (30/8).
Dia meyakini, UU Pemilu sampai kapan pun perlu dilakukan penyempurnaan atau revisi. Doli mengatakan, bila tahun ini atau DPR periode sekarang tidak dilakukan, bisa saja dilakukan pada waktu mendatang.
"Saya termasuk orang meyakini kalau terus menginginkan peningkatan kualitas, UU Pemilu kapanpun nanti pada saatnya kita harus melakukan penyempurnaan atau revisi tidak tahun ini, tidak tahun lalu, tidak periode ini mungkin periode yang akan datang," tegasnya.
Dia menyebut, untuk meningkatkan kualitas sistem politik dan demokrasi ada delapan undang-undang yang perlu disempurnakan. Yaitu, UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), UU Pemda, UU Pemerintahan Desa, UU DPRD, serta UU Keuangan Pusat Daerah.
Sehingga, Komisi II mewacanakan untuk kepemiluan menjadi satu rezim menggabungkan UU Pemilu dan UU Pilkada dalam satu undang-undang.
Komisi II melakukan perubahan jauh hari dari Pemilu 2024 supaya bisa dilakukan pengkajian secara mendalam. DPR menerima masukan masyarakat dan pemangku kepentingan secara luas. Serta tidak terburu-buru karena menjelang Pemilu.
UU Kepemiluan itu diharapkan bisa bertahan lama dan tidak lima tahun sekali diubah menjelang pemilihan.
"Tentu kita ingin juga menjadikan momentum undang-undang itu kalau kita susun secara baik dia adalah uu yang bisa bertahan cukup lama tidak seperti sebelumnya setiap lima tahun sekali atau menjelang pemilu diubah," tutup Doli.
Baca juga:
Gerindra: Prabowo Jadi Capres 2024 Wujud Bakti Bagi Negara
Gus AMI: 2024, PKB Minimal Juara Dua
Wacana E-Voting pada Pemilu Dianggap Kontradiktif dengan Putusan MK
Peneliti Dorong Penyelenggara Pemilu Terapkan E-Recap Dibanding E-Voting
DPR: Tahapan Pemilu 2024 Dimulai Januari Tahun Depan
DPR Cari Solusi soal Masa Jabatan Penyelenggara Pemilu Habis Jelang Pemilu 2024