KPK Tidak Akan Berikan Bantuan Hukum Ke Firli Bahuri, Ini Alasannya
Ali memastikan tugas KPK sebagai lembaga pencegahan tindak pidana korupsi berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Firli Bahuri ditetapkan tersangka atas kasus suap.
- Ketua KPK Nawawi Pomolango: Kedatangan Firli Bahuri Diperlakukan Sebagai Tamu, Datang Lapor di Depan
- Firli Bahuri Tersangka Pemerasan, Wakil Ketua KPK: Apakah Kami Malu? Saya Tidak!
- Dewas KPK: Secara UU Firli Bahuri Harus Mundur
- Firli Bahuri Didesak Mundur dari Ketua KPK Usai Jadi Tersangka Pemerasan SYL
KPK Tidak Akan Berikan Bantuan Hukum Ke Firli Bahuri, Ini Alasannya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak memberikan bantuan hukum terhadap ketua KPK non aktif Firli Bahuri. Keputusan tersebut usai para pimpinan KPK menggelar rapat mengenai sikap hukum terhadap Firli yang terbelit kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Pimpinan KPK sepakat tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat konferensi pers di KPK, Selasa (28/11).
Ali menyebut, perihal tidak memberikan bantuan hukum itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 82 tahun 2015 Tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol Dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
"Bahwa bantuan hukum perlindungan dan kemanan diberikan terkait tugas dan kewenangan tugas ketua KPK tadi," jelas Ali.
Ali memastikan tugas KPK sebagai lembaga pencegahan tindak pidana korupsi berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyebut penatapan status tersangka Firli pasca pihaknya melakukan gelar perkara dan telah mendapatkan bukti yang cukup.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari ini, telah dilaksanakan gelar perkara dengan ditemukannya bukti yang cukup saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi,” kata Ade
Adapun, penetapan tersangka dilakukan usai Firli menjalani pemeriksaan kedua yang dilakukan penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, Selasa (24/11).
Firli disangka melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.