KPU Jabar Tindak Lanjuti Temuan 122.369 Data Pemilih Ganda di Pilkada 2024
Pengecekan data pemilih ganda memakan waktu lebih lama karena Jawa Barat memiliki data pemilih ganda terbanyak se-Indonesia
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menindaklanjuti temuan 122.369 data pemilih ganda hasil pencermatan dalam daftar pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Jabar Ahmad Nur Hidayat mengatakan selama lima hari terakhir lembaganya telah menuntaskan 94.529 data pemilih ganda dan tinggal tersisa sebanyak 27.840 pemilih.
- PDIP Jateng Ngaku Kantongi Data & Bukti Kecurangan dalam Pilkada di Jawa Tengah
- Data KPU DKI Angka Partisipasi Pilkada 2024 60 Persen, Golputnya Berapa?
- Bawaslu Temukan 122.369 Data Ganda di Pilkada Jabar Disebabkan Perpindahan Penduduk
- KPU Jakarta Bakal Gandeng Dinas Perumahan buat Coklit Data Pemilih Tinggal di Apartemen
“Kami sedang melakukan percepatan dengan melibatkan PPK dan PPS, mudah-mudahan bisa terselesaikan hari ini,” kata Ahmad di Bandung, Jumat (9/8).
Memerlukan Waktu Lama
Melansir dari Antara, Ahmad menjelaskan pengecekan data pemilih ganda memakan waktu lebih lama karena Jawa Barat memiliki data pemilih ganda terbanyak se-Indonesia dan harus dilakukan komparasi dengan provinsi lain untuk memenuhi unsur pemilih memenuhi syarat.
Ketika ditemukan kegandaan pemilih di Jawa Barat versus provinsi di luar Jabar maka diperlukan pengecekan lebih lanjut. Apabila data terbarunya keberadaan pemilih tersebut ada di Jabar maka di provinsi lain dicoret dengan keterangan tidak memenuhi syarat.
"Belum lagi NIK berbeda namanya sama. KPU kabupaten/kota harus mengecek status perekaman terbaru, pengecekan nama orang tua, pengecekan nama anggota keluarga, dan jika ternyata ganda, salah satu akan dinonaktifkan," kata Ahmad.
Sedangkan mengenai data orang yang telah meninggal dunia, memang belum bisa dihapus, terkecuali pihak keluarga menginformasikan akta kematian atau surat keterangan yang menerangkan bahwa pemilih dalam lingkup kelurahan atau desa telah meninggal dunia.
"Data pemilih berjenjang dari mulai rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) yang dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kelurahan/desa, kecamatan, kabupaten/kota, hingga tingkat provinsi," kata dia.
Saat ini penyelenggara pilkada memasuki tahapan rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran tingkat kelurahan/desa yang sudah dilaksanakan pada 1 hingga 3 Agustus 2024. Sedangkan rekapitulasi tingkat kecamatan pada 5 hingga 7 Agustus 2024, penetapan DPS tingkat kota/kabupaten pada 9 hingga 11 Agustus 2024 dan tingkat provinsi 15 Agustus 2024.