KPU Masih Proses Rekomendasi Bawaslu Diskualifikasi Cabup Kukar Edi Damansyah
KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (17/11), resmi menerima surat KPU RI perihal rekomendasi Bawaslu RI mendiskualifikasi Cabup Kutai Kartanegara Edi Damansyah. KPU Kukar memproses surat itu.
KPU Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (17/11), resmi menerima surat KPU RI perihal rekomendasi Bawaslu RI mendiskualifikasi Cabup Kutai Kartanegara Edi Damansyah. KPU Kukar memproses surat itu.
Berdasarkan peraturan, KPU Provinsi dan atau KPU Kabupaten/Kota, memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi paling lama tujuh hari sejak rekomendasi Bawaslu Provinsi diterima. Selain itu, mengacu pasal 18 PKPU No 25/2013 bahwa KPU kabupaten dan kota, wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, sesuai dengan tingkatannya.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
"Pertama, mencermati kembali data atau dokumen, sebagaimana rekomendasi Bawaslu sesuai dengan tingkatannya. Kedua, menggali mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak, untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran administrasi Pemilu," kata Komisioner KPU Kalimantan Timur Divisi Hukum, Fahmi, dalam penjelasan resmi di kantornya, Jumat (20/11).
Fahmi menerangkan, saat ini, KPU Kukar sedang melakukan proses klarifikasi ke banyak pihak. Termasuk Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, sejumlah instansi di Kukar, dan juga terlapor, Edi Damansyah.
"Hasil klarifikasi itu, akan menjadi pertimbangan KPU Kukar, dalam mengambil keputusan terkait rekomendasi Bawaslu," ungkap Fahmi.
Di samping itu, KPU Kukar juga dapat meminta arahan kepada KPU RI, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Selagi proses selama 7 hari itu, tahapan Pilkada Kabupaten Kukar tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Ya (tahapan) tetap berjalan. KPU Kukar juga tanggal 21 November, melakukan simulasi Sirekap, yang berlangsung nasional. Jadi, tahapan tetap berjalan," ucap Fahmi.
Diketahui, Surat Bawaslu RI itu bernomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tanggal 11 November 2020, isinya tentang rekomendasi pembatalan pencalonan Edi Damansyah.
Surat itu lahir, setelah pelapor sebelumnya melapor ke Bawaslu Kukar hingga Bawaslu Kalimantan Timur. Usai tim Bawaslu RI melakukan penelusuran di Kukar, dugaannya, terjadi pelanggaran kewenangan Edi, sebelum mengambil cuti sebagai calon Bupati Kukar.
Baca juga:
KPU Denpasar Akui Belum Ada Juknis Pencoblosan Pilkada untuk Pasien Isolasi Mandiri
Pimpinan DPR Minta Kominfo dan Bawaslu Tindak Konten Hoaks Terkait Pilkada 2020
Pedagang Mengeluh Pasar Tradisional Solo Sepi Akibat Pandemi, Apa Solusi Gibran?
Kodam Jaya Gelar Apel Pasukan Pengamanan Pilkada 2020
Jelang Pilkada Serentak, Ini Protokol Kesehatan Pencoblosan yang Harus Diikuti
Bawaslu Terima Laporan Bantuan BNPB Diduga Digunakan Kampanye di Surabaya