KPU Tangsel, Siap Jalankan Kembali Tahapan Pilkada Tertunda Covid-19
Pihak KPU Tangsel lanjut Bambang, masih menanti informasi administrasi resmi KPU RI, terkait teknis memulai kembali tahapan pelaksanaan Pilkada ini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan, memastikan kesiapannya, memulai kembali tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) yang sempat tertunda.
"Kalau kesiapan dari sisi anggaran tidak ada masalah. Anggaran kita oleh pemkot tidak diganggu gugat. Walau pencairannya bertahap, baru tahap I, yang kami terima sebesar Rp 6 Miliar. Dari sisi kesiapan kita siap," ucap Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro dikonfirmasi, Rabu (6/5).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Siapa yang berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2015? Pilkada serentak 2015 digelar untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode 2015 sampai Juni 2016.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. Pemilihan Umum Serentak 2020 resmi ditunda.
Terkait penundaan itu, Pemerintah memutuskan melaksanakan pemilihan serentak di 270 wilayah pada akhir tahun. Namun, bila pada akhir tahun bencana belum juga usai pelaksanaan masih bisa ditunda dan dijadwalkan kembali setelah bencana berakhir.
"KPU pusat mempunyai landasan hukum tahapan-tahapan yang diundur sebagaimana dalam Perppu 2 tahun 2020 sampai Desember. Tapi disebutkan juga pelaksanaan Pilkada bisa ditunda dan dijadwalkan kembali setelah bencana berakhir. Ini yang kita menunggu bagaimana memulai tahapan kalau seandainya Pilkada di Desember atau dimundurkan lagi sampai Covid benar-benar selesai" jelas Bambang.
Untuk itu, pihak KPU Tangsel lanjut Bambang, masih menanti informasi administrasi resmi KPU RI, terkait teknis memulai kembali tahapan pelaksanaan Pilkada ini.
"Kami KPU yang menyelenggarakan Pilkada sebenarnya akan menunggu informasi yang sifatnya administrasi. Tentang kapan dimulainya kembali tahapan yang sebelumnya di tunda. Karena opsi penundaan bisa jadi Desember atau diperpanjang penundaanya," terang Bambang.
Baca juga:
Eks Komisioner Sebut Perppu Penundaan Pilkada Buat Kerja KPU Lebih Berat
Pemerintah Harusnya Pilih Pelaksanaan Pilkada Pada September 2021
Eks Komisioner KPU Nilai Perppu Penundaan Pilkada Tak Punya Arah Jelas
Perludem Nilai Perppu Penundaan Pilkada 2020 Masih Setengah Hati Beri Kepastian Hukum
Pilkada 2020 Bisa Diundur Kembali Jika Corona Belum Selesai di Desember
Perppu Penundaan Pelaksanaan Sisa Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 Diterbitkan