KPU Tetapkan 668 Orang Masuk DCT DPD RI pada Pemilu 2024
KPU RI menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI sebanyak 668 orang
Sehingga, mereka dapat mengikuti kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
KPU Tetapkan 668 Orang Masuk DCT DPD RI pada Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI sebanyak 668 orang. Sehingga, mereka dapat mengikuti kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
"Total untuk Daftar Calon Tetap anggota DPD yang kita tetapkan hari ini jumlahnya adalah 668 orang, dengan perincian laki-laki 535, kemudian untuk perempuan 133," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Jumat (3/11).
- Sebelum 4 Bocah Ditemukan Tewas di Jagakarsa, Orangtua Korban Terlibat KDRT
- KPU Tetapkan 9.917 Orang Masuk DCT Anggota DPR RI Pemilu 2024
- Sakit Hati Tak Dipilih, Calon Kepala Desa di Lumajang Bayar Orang Rp500 Ribu Rampok Tetangga
- Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Jateng, Eks Dirut dan Mantan Manajer Anak Usaha Pelindo Ditahan
Namun, untuk jumlah anggota DPD di seluruh Indonesia atau dari 38 provinsi ini semula 1.030 orang. Lalu, dari jumlah tersebut yang mengikuti penyerahan dukungan berjumlah 865 orang.
"Jumlah bakal calon yang memenuhi syarat dukungan jumlahmya 701. Dari yang memenuhi syarat dukungan 701 itu, yang pada akhirnya mendaftarkan diri pada masa pendaftaran calon anggota DPD tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 itu jumlahnya adalah 683 orang, yang tidak mendaftarkan diri ada 18 orang,"
kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Kemudian, 683 orang itu dilakukan verifikasi sementara dan diketahui hanya 113 orang yang baru memenuhi syarat. Sehingga, 568 orang belum memenuhi syarat dan dua orang lainnya tidak memenuhi persyaratan.
Selanjutnya, setelah melalui masa perbaikan pada verifikasi akhir tersebut. Didapati yang memenuhi syarat adalah 675 orang dan 8 orang tidak memenuhi syarat.
"Jadi, akhirnya Daftar Calon Sementara (DCS) yang memenuhi syarat 675 orang, tapi yang kemudian masuk DCS itu 674 orang. Ada satu orang yang mengundurkan diri, karena dia memilih untuk jadi calon anggota DPR," ujarnya.
Kemudian, dari DCS untuk menuju DCT tersebut, sebanyak empat orang memilih mengundurkan diri. Lalu, satu orang dianggap tidak memenuhi syarat karena adanya tanggapan dari masyarakat.
Selain itu, ada satu orang lainnya yang tidak memenuhi syarat berkaitan dengan masa sudah lima tahun, setelah orang tersebut selesai menjalani pidana.
"Jadi bagi orang yang pernah terkena pidana itu masih tetap dapat mendaftarkan diri, dengan sejumlah persyaratan diantaranya adalah harus sudah selesai menjalani pidananya atau sudah bebas murni, dan kemudian memenuhi masa jeda 5 tahun terhitung sejak yang bersangkutan bebas murni atau telah selesai menjalani pidananya,"
jelas Ketua KPU.
"Dan ternyata berdasarkan data yang kami peroleh dari lembaga penegakan hukum itu, ada satu orang yang belum memenuhi gelap masa jeda 5 tahun sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat," pungkasnya.