Kronologi Mundurnya Putusan Gugatan PDIP Jadi Empat Hari Usai Pelantikan Prabowo-Gibran
Sidang ini ditunda sampai 24 Oktober 2024. Tepat empat hari setelah pelantikan Prabowo-Gibran.
Sidang putusan gugatan PDI Perjuangan (PDIP) yang mempersoalkan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres) terpilih ditunda Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Alasannya satu, Ketua Majelis Hakim Joko Setiono sedang sakit.
Sidang ini ditunda sampai 24 Oktober 2024. Tepat empat hari setelah pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Prabowo-Gibran bakal dilantik 20 Oktober 2024.
- Kronologi Ricuh Pendukung 2 Paslon saat Debat Pilkada Bungo Jambi, Empat Orang Luka-Luka
- Kronologi PDIP Pecat Anggota DPR Terpilih Tia Rahmania, Berawal dari Penggelembungan Suara
- Kronologi Polwan Bakar Hidup-Hidup Suami Anggota Polri Gara-Gara Gaji ke-13
- Kronologi 2 Anggota Satpol PP Dikeroyok di Menteng
"Ya betul (ditunda) sampai 24 Oktober,” kata anggota tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun, Kamis, (10/10).
Sidang putusan terkait gugatan PDIP seharusnya digelar pada 10 Oktober 2024 pukul 13.00 WIB. Hakim Joko Setiono sudah ditunjuk untuk memimpin sidang. Namun, mendadak laman e-court Mahkamah Agung (MA) memperlihatkan Joko Setiono tengah sakit.
"Maka agenda pembacaan putusan sengketa a quo ditunda," tulis laman tersebut.
Meski sidang putusan ditunda, PDIP berharap Majelis Hakim PTUN tetap independen. Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengingatkan, Majelis Hakim harus berpegang pada tiga hal saat mengambil keputusan. Keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
"Ketiga hal ini menjadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan ketika majelis hakim membuat putusan," ucap Ronny.
Ronny menegaskan, gugatan PDIP terhadap penetapan Gibran sebagai Wakil Presiden terpilih memiliki fakta hukum kuat. Dia kemudian mengirimkan doa agar hakim yang sakit diberikan kesembuhan.
PDIP Layangkan Gugatan April Lalu
PDIP melayangkan gugatan ini ke PTUN pada 2 April lalu. Tergugatnya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dalam gugatan ini, PDIP menduga KPU melawan hukum dalam penetapan hasil Pilpres 2024.
Pada permohonannya, PDIP meminta majelis hakim tak menerbitkan dan melakukan tindakan administratif apa pun sebagai bagian dari pelaksanaan Keputusan KPU 360 Tahun 2024 sampai dengan perkara a quo berkekuatan hukum tetap.
Sedangkan, dalam pokok perkara, PDIP meminta majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan batal Keputusan KPU dimaksud. Majelis hakim diminta memerintahkan KPU untuk mencabut kembali Keputusan KPU 360 Tahun 2024.
Hasil putusan ini akan menentukan nasib Gibran sebagai wapres terpilih. Sebab, salah satu permohonan yang diajukan PDIP adalah memerintahkan tergugat dalam hal ini KPU untuk mencabut dan mencoret pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.
"Memerintahkan kepada tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," bunyi petitum PDIP.
Sidang Perdana dan Lanjutan
Pada Kamis (2/5), PTUN Jakarta menggelar sidang perdana pemeriksaan administrasi terkait gugatan diajukan PDI Perjuangan untuk Komisi KPU. Sidang perkara yang teregistrasi dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu mulai digelar pada pukul 10.00 WIB.
Usai sidang yang digelar tertutup itu, PTUN Jakarta meminta PDIP memperbaiki gugatan. Menurut Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun, salah satu yang mesti diperbaiki terkait menghubungkan antara dalil-dalil dengan gugatan yang diajukan.
"Tanggal 16 Mei kami akan persiapkan apa-apa yang dianggap kurang demi kebaikan, hal-hal yang menyangkut kepada persambungannya antara posita dan petitum," kata Gayus, Kamis (2/5).
Sidang lanjutan gugatan PDIP digelar pada Kamis (8/8). Sidang beragenda mendengarkan saksi ahli dari KPU yang juga berstatus pengajar Fakultas Hukum UNS, yakni Agus Riewanto. Dalam persidangan, Gayus Lumbuun menilai keterangan saksi ahli dari KPU tidak didasarkan keilmuan dan tak jujur.
Dia mengambil contoh, saksi ahli mengatakan, putusan MK berkaitan kepemiluan tidak perlu lagi dikonsultasikan ke DPR. Padahal, langkah itu bertentangan dengan aturan yang mewajibkan keputusan MK harus dibahas ke parlemen.
“Saya keberatan, karena ini kita kejujuran seorang ahli, seorang dosen, tidak jujur,” kata Gayus Lumbuun.
PDIP Minta PTUN Putuskan Gugatan Sesuai Fakta Persidangan
Dia meminta PTUN memutuskan gugatan tersebut berdasarkan temuan persidangan. Jika KPU terbukti melanggar hukum, maka Prabowo-Gibran tidak boleh dilantik.
Meski begitu, Gayus mengakui putusan PTUN tidak bersifat final dan mengikat seperti Mahkamah Konstitusi (MK). Hanya saja, putusan PTUN bisa memvalidasi bahwa KPU telah melakukan maladministrasi dan pelanggaran hukum dalam proses rangkaian Pilpres 2024.
Gayus berharap, MPR RI sebagai wakil dan representasi rakyat bisa melihat apa yang diputuskan PTUN dan membatalkan proses pelantikan Prabowo-Gibran.