KTP Warga DKI Dicatut untuk Pilkada Jakarta, KPU Tunggu Rekomendasi Bawaslu Tentukan Nasib Dharma-Kun Wardana
KPU DKI Jakarta meminta masyarakat yang merasa data KTP dicatut melaporkan ke Bawaslu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga untuk bakal pasangan calon jalur independen Pilkada Jakarta 2024, Dharma Pongrekun-Kun Wardana. KPU DKI Jakarta meminta masyarakat yang merasa data KTP dicatut melaporkan ke Bawaslu.
"Nanti kami akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu DKI Jakarta terkait situasi seperti ini," kata Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (16/8).
- Bawaslu Nyatakan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tak Terbukti Catut NIK KTP Warga Jakarta
- KTP Warga DKI Dicatut Dharma-Kun, Heru Budi: Tidak Ada Kebocoran Data dari Pemerintah
- Bahas Nasib Dharma-Kun Wardhana di Pilkada Jakarta, KPU Gelar Rapat Pleno Hari Ini
- Bawaslu Temukan Joki Pantarlih Pilkada DKI 2024, Begini Penjelasan KPU
Tugas KPU
Dody mengatakan, KPU DKI Jakarta hanya bertugas sesuai aturan meliputi verifikasi administrasi, verifikasi faktual berdasarkan data syarat dukungan yang diserahkan Dharma-Kun Wardana. Menurut Dody, proses verifikasi turut dipantau ketat Bawaslu.
"Sepanjang ada KTP-nya, ada pernyataan dukungan, maka kami nyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi administrasi, kami verifikasi faktual, dicocokkan KTP-nya, dicocokkan mendukung atau tidak mendukung," kata Dody.
Tunggu Keputusan Bawaslu
Oleh karena itu, Dody menjelaskan, KPU DKI Jakarta menyerahkan pencatutan NIK warga Dharma dan Kun Wardana ke Bawaslu. Dalam hal ini, Dody menyatakan KPU DKI Jakarta hanya bertindak sebagai pengguna data.
"Jadi KPU ini end user, soal sumber data KTP dan sebagainya, bisa ditanyakan ke bakal paslon, sumbernya dari mana, bagaimana cara mengumpulkan. Itu di luar dari kewenangan atau jangkauan kami. Kami hanya melakukan vermin dan verfak," ujar Dody.
Dody menuturkan, apabila Bawaslu memberikan rekomendasi sejumlah data yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, barulah KPU DKI Jakarta akan melakukan tindaklanjuti.
"Kami harus melihat nanti seperti apa rekomendasi dari teman-teman Bawaslu," tandas Dody.