Legislator Demokrat Sarankan Tapera Gandeng BTN Agar Dana Tidak Diselewengkan
"Badan pengelola tapera pun harusnya memiliki sindikasi dengan himbara misalnya, BTN dilibatkan, ini nilai manfaat ini harus ada," kata Herman
meminta agar pemerintah lebih dulu melakukan diseminasi terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
- Demokrat Soal Pertemuan SBY dan Prabowo di Kertanegara: Siap Bantu Sukseskan Pemerintahan
- Terbukti Terima Rp1,3 M dan Mobil dari Caleg Buat Beli Suara, Anggota Bawaslu OKU Dipecat
- Demokrat akan Patuhi Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah
- Demokrat Bocorkan Tokoh-Tokoh Cagub Jatim hingga NTT: Ada Anggota DPR hingga Eks Gubernur Petahana
Legislator Demokrat Sarankan Tapera Gandeng BTN Agar Dana Tidak Diselewengkan
Anggota DPR RI fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron meminta agar pemerintah lebih dulu melakukan diseminasi terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal ini agar masyarakat paham betul dengan aturan-aturan tersebut.
"Peraturan ini harus didiseminasikan, setiap peraturan harus kita sosialisasikan kepada publik, yang pada akhirnya supaya publik masyarakat rakyat sebagai pengguna aturan ini betul-betul tepat dengan peraturan ini," kata Herman Khaeron kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/5).
Dia berharap jika iuaran ini dikelola dengan benar nantinya masyarakat akan memiliki rumah sendiri dalam jangka waktu tertentu.
"Kita juga melihat deadlock ini sangat tinggi, kemampuan APBN untuk bisa memberikan rumah berbiaya murah bersubsidi juga terbatas, oleh karenanya harus ada penghimpunan dana yang ini bisa menyediakan rumah kepada rakyat," ujarnya.
"Namun memang teknis ini masih betul-betul matang, bahkan badan pengelola tapera pun harusnya memiliki sindikasi dengan himbara misalnya, BTN dilibatkan, ini nilai manfaat ini harus ada," sambungnya.
Ia pun memberikan contoh seperti pembayaran iuran yang tepat waktu dan secara baik. Sehingga, kedepannya dimungkinkan akan mendapatkan benefit dari Tapera.
"Misalkan dia akan mendapatkan percepatan pendapatan rumah, akan mendapatkan rumah yang lebih dekat, atau dalam ring yang lebih terjangkau, ini kan enggak ada aturan teknis seperti ini," jelasnya.
Oleh karenanya, hal ini ditegaskannya harus dijelaskan dulu kepada publik. Sehingga, nantinya masyarakat betul-betul bisa memahami terhadap aturan teknis tersebut dan pada akhirnya betul-betul Tapera ini memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Dalam peraturan ini, para pekerja akan dipotong gaji untuk dialokasikan sebagai tabungan perumahan.
Adapun besaran simpanan peserta pekerja sebesar 0,5 persen yang ditanggung pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja.
Artinya simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri, sehingga besaran yang akan dialokasikan ke Tapera sebanyak 3 persen. Namun yang dipotong dari gaji pekerja sebesar 2,5 persen.
Kepesertaan simpanan Tapera akan menyasar karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ASN, TNI/Polri, para karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.