Menkum HAM Tegaskan Tak Ada Penyelundupan Hukum di Revisi UU KPK
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly membantah tudingan penyelundupan hukum dalam proses revisi UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menegaskan bahwa proses pembahasan revisi UU berjalan sesuai aturan.
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly membantah tudingan penyelundupan hukum dalam proses revisi UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menegaskan bahwa proses pembahasan revisi UU berjalan sesuai aturan.
"Enggak. Resmi itu, enggak ada (penyelundupan) itu," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (9/1).
-
Kenapa Reyna Usman ditahan KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Wakil Ketua DPW PKB Bali, Reyna Usman atas kasus korupsi proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI).
-
Apa yang disita KPK dari Syahrul Yasin Limpo? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap aset milik terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) yang terjerat kasus dugaan korupsi dan tengah menjalani persidangan. Adapun barang yang diamankan adalah sebuah mobil jenis minibus, yang ditemukan di daerah Sulawesi Selatan.
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Apa respon KPK atas putusan hakim tentang Hasbi Hasan? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan. KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim.
-
Siapa yang melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari? Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
Dia memastikan bahwa pemerintah dan DPR siap menjabarkan bukti-bukti yang bisa membantah tudingan tersebut. Yasonna mengatakan, proses pembahasan revisi UU KPK telah berjalan melalui Prolegnas, lalu sempat tertunda, hingga dibahas kembali oleh DPR.
"Kan tahun dua ribu berapa sudah kita jelaskan waktu itu. Ditunda pembahasannya, waktu itu naskah akademik, draf semua sudah ada. (Sempat) ditunda, maka oleh DPR diajukan kembali, ya kita bahas," jelasnya.
Yasonna enggan berdebat terkait tudingan tersebut. Dia memilih menyerahkan masalah ini kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya sudah, biar saja MK yang memutuskan. Enggak usah kita berdebat di ruang publik soal itu," ucap dia.
Sebelumnya, tiga mantan pimpinan KPK dan sejumlah pegiat antikorupsi menyebut terjadi penyelundupan hukum dalam proses pembahasan revisi Undang-Undang KPK oleh DPR RI dan pemerintah.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum pemohon, Muhammad Isnur dalam sidang perbaikan permohonan uji formil terhadap Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.
"Pembentuk undang-undang melakukan penyelundupan hukum dalam proses perencanaan dan pembahasan perubahan kedua UU KPK," kata Muhammad Isnur, dikutip dari Antara.
Menurut kuasa hukum pemohon, revisi UU KPK awalnya tidak masuk ke dalam Prolegnas 2019, bahkan tidak pernah disinggung selama evaluasi pada 28 Mei, 4 Juli, 5 Juli dan 1 Agustus. Penyelundupan disebut terjadi saat evaluasi Prolegnas 2019 pada 9 September 2019.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com