MKD jamin laporan 4 anggota DPR soal hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet diproses adil
MKD jamin laporan 4 anggota DPR soal hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet diproses adil. Empat anggota DPR dilaporkan itu yakni Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rachel Maryam, dan Mardani Ali Sera.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menjamin proporsional dan profesional dalam menindaklanjuti laporan kasus kebohongan penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet dengan terlapor empat anggota DPR. Empat anggota DPR dilaporkan itu yakni Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rachel Maryam, dan Mardani Ali Sera.
"Tolong MKD dilihat sebagai satu lembaga. Tidak ada lagi hal-hal yang menyangkut masalah kepentingan-kepentingan, menyangkut orang per orang atau fraksi. MKD akan melakukan langkah-langkah untuk kehormatan Dewan," kata Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Aria Bima, di Jakarta, Senin (8/10).
-
Kapan Dewan Banteng resmi dibentuk? Sebanyak 612 anggota aktif dan pensiunan menyetujui pembentukan Dewan Banteng ini yang dipimpin oleh Letkol Ahmad Husein. Dewan Banteng resmi terbentuk pada tanggal 25 November 1956.
-
Kapan R.A.A Kusumadiningrat memimpin? Sebelumnya, R.A.A Kusumadiningrat sempat memerintah pada 1839-1886, dan memiliki jasa besar karena mampu membangun peradaban Galuh yang cukup luas.
-
Kapan Ratu Tribhuwana Tunggadewi memerintah Kerajaan Majapahit? Ratu yang memerintah Kerajaan Majapahit selama 12 tahun ini bergelar Tribhuwana Wijayatunggadewi Jayawisnuwardhani. Ia dikenal sebagai sosok yang berkepribadian kuat.
-
Kapan Sri Sultan Hamengkubuwono II memerintah? Ia memerintah pada kurun waktu tahun 1792-1828.
-
Dimana pusat pemerintahan Kerajaan Singasari? Pusat pemerintahan Singasari saat itu berada di Tumapel.
-
Kapan Mutiara Baswedan meraih gelar Sarjana Hukum? Ia berhasil meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 2020.
Politisi PDIP yang juga masuk sebagai salah satu Direktur di Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf itu, menegaskan, MKD akan berkerja secara adil. Dia menuturkan, di dalam pimpinan MKD sendiri akan meninggalkan seluruh atribut yang ada atau kepentingan masing-masing.
"Jadi ini yang nanti akan menjadi bahan kajian kami. Kita proses dari surat pengaduan, kemudian ada proses pengambilan keputusan yang sangat fair. Kita menanggalkan seluruh atribut dari mana asal kita duduk di MKD. Dan kita akan bicara pada tata kehormatan Dewan sesuai dengan kode etik yang sudah kita bakukan," ungkap Aria.
Soal sudah diverifikasi laporannya, menurut dia, hal yang wajar. Karena akan melihat lembaga atau pribadi mana yang melaporkan, dan melihat latar belakangnya. Dirinya menuturkan tak ada batas waktu melakukan hal tersebut.
"Waktu memang tidak ada sesuatu yang menjadi batas ya. Tapi rapat kita secara periodik membahas surat-surat masuk. Kemudian dari surat-surat masuk itu diklasifikasi untuk kita menentukan agenda-agenda. Kemudian dari satu persoalan, biasanya dilimpahkan pada satu pimpinan, siapa yang akan menanganinya," kata Aria.
Dia pun enggan terlebih dahulu membicarakan sanksi. Sebab, itu harus dipertimbangkan secara matang dan adil.
"Proses dulu lah ya. Ini tentu akan dipertimbangkan dari berbagai proses sudut, dan MKD akan benar-benar menempatkan pada posisi yang terhormat untuk Lembaga dan kami juga tetap memberikan porsi yang terhormat bagi mereka-mereka yang teradu," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, empat anggota DPR, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rachel Maryam, dan Mardani Ali Sera dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Mereka dilaporkan karena diduga menyebarkan cerita bohong terkait penganiayaan aktivis Ratna Sarumpaet
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
MKD sayangkan putusan MK soal pasal pemanggilan anggota DPR
Peran MKD dinilai bergeser akibat UU MD3
'Jika turuti surat Setnov, tamparan bagi martabat DPR & lonceng kematian Golkar'
Paripurna putuskan Ivan Haz dipecat dari DPR karena aniaya PRT
Anggota Fraksi Gerindra DPR laporkan Viktor Laiskodat ke MKD
Rapat 3 jam, MKD berdebat soal status Setya Novanto
MKD tak bisa proses Setnov meski berstatus DPO