MKMK Copot Pamannya dari Posisi Ketua Mahkamah Konstitusi, Ini Respons Gibran
Wali Kota Solo tak banyak berkomentar saat ditanya tanggapannya atas putusan MKMK.
Wali Kota Solo tak banyak berkomentar terkait keputusan sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Selasa (7/11) petang.
MKMK Copot Pamannya dari Posisi Ketua Mahkamah Konstitusi, Ini Respons Gibran
MKMK yang diketuai Jimly Asshiddique memutuskan sembilan hakim melanggar kode etik dan akan dijatuhi sanksi teguran. Bahkan Anwar Usman diberhentikan dari posisi Ketua MK. Anwar Usman merupakan paman dari Gibran.
Putra sulung Presiden Joko Widodo enggan berkomentar panjang terkait putusan itu. "Saya ikut saja," ujar Gibran saat ditemui wartawan usai sidang Paripurna DPRD Kota Solo di Gedung Paripurna.
Saat kembali ditanyakan tanggapan lebih jauh, termasuk pamannya yang akhirnya dicopot dari posisi Ketua MK, Gibran tak ingin memberikan banyak tanggapan.
Diketahui, sidang MKMK digelar menyusul sejumlah aduan dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara gugatan terkait syarat pencapresan. Putusan perkara itu membuat Gibran bisa lolos menjadi cawapres karena pernah menjadi kepala daerah meski usianya di bawah 40 tahun.
Putusan MK yang mengubah syarat pencapresan ini digugat banyak pihak. Selain karena putusannya yang mengubah syarat pencapresan yang dinilai terlalu menguntungkan Gibran, salah satu dari sembilan hakim yang memutuskan merupakan Anwar Usman yang tak lain adalah paman Gibran atau adik ipar Jokowi.