OSO soal usulan eks napi korupsi dilarang nyaleg: Kembalikan ke UU saja
Sebenarnya, kata OSO menjelaskan, setiap partai politik atau parpol memiliki kebijakan masing-masing dalam mengusulkan caleg mantan narapidana. Apalagi bila karakter mantan narapidana tersebut sudah mulai menunjukkan perubahan.
Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan agar eks napi kasus korupsi dilarang nyaleg menuai pro dan kontra. Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau OSO meminta agar perdebatan disudahi dan mengembalikan kepada Undang-Undang (UU) yang ada.
OSO menyarankan agar perubahan dapat dilakukan setelah adanya revisi UU Pemilu. Apalagi saat ini KPU telah melakukan sosialisasi mengenai Pilkada dan Pemilu.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Sejak kapan Soto Podjok Kediri eksis? Terdapat tempat nyoto legendaris di Kota Kediri, Jawa Timur. Kabarnya, warung ini sudah eksis sejak 1926 silam.
-
Kapan Omar melamar Anggika? Omar Armandiego Soeharto dan Anggika Bolsterli membagikan momen yang sangat ditunggu-tunggu pada Minggu (03/12/2023) melalui akun Instagram pribadi mereka, @omararmandiego dan @anggikabolsterli.
-
Kapan Sapi Sonok tampil di acara khusus? Pelaksanaan Sapi Sonok diiringi tetabuhan berupa musik tradisional serupa saronen. Di sepanjang jalan yang dilalui, kaki sapi sonok berjalan mengikuti irama saronen. Para penabuh alat musik tradisional pun menari rancak dan membanggakan sapi yang dimilikinya.
-
Kapan Sagil lahir? Mengutip Instagram @majeliskopi, Sabtu (11/5), Sagil diketahui kelahiran Desa Belui pada 7 Juni 2012 lalu.
-
Kapan pemukiman Atlit Yam tenggelam? Tentang penyebab tenggelamnya pemukiman ini, terdapat perdebatan. Ada yang menyebut tsunami akibat runtuhnya gunung berapi, sementara yang lain mengaitkannya dengan perubahan iklim yang mengakibatkan naiknya permukaan air laut.
"Kembalikan pada UU saja, kalau kita berdebat sekarang tidak tepat. Karena KPU sudah terbentuk lantaran jalan sudah sosialisasi tentang Pilkada dan Pemilu berjalan, enggak perlu ada perubahan lagi," kata OSO di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).
Dia menjelaskan, setiap partai politik atau parpol memiliki kebijakan masing-masing dalam mengusulkan caleg mantan narapidana. Apalagi bila karakter mantan narapidana tersebut sudah mulai menunjukkan perubahan.
"Kebijakan itu kalau dia lihat narapidana belum tentu bersalah dan bahkan dulu tidak bersalah tapi dinyatakan bersalah. Terus kemudian dia juga punya karakter yang berbuat dan menjadi harapan semua partai itu kebijakan," papar dia.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengatur larangan mengenai mantan narapidana kasus korupsi untuk ikut dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, pelarangan itu akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Pileg mendatang untuk pertama kalinya.
"Sebenarnya di undang-undang tidak ada, mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg. Di PKPU pencalonan mau kami masukkan," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis 29 Maret 2018.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Sekjen Demokrat sebut pernyataan ketum PPP ngawur
Mantan Presiden PKS Anis Matta mulai galang dukungan buat Capres
PKS prediksi Jokowi akan kalah walau lawan kotak kosong
NasDem siapkan armada khusus untuk kampanye
Suara motor Chopperland disambut seruan 'Jokowi dua periode'
Relawan Gatot Nurmantyo pede bisa rebut kemenangan di lumbung suara Jokowi
Jokowi: Prabowo dan Luhut kawan dekat