Pakar Hukum: Tak Ada yang Jamin Amandemen UUD Batal, Rakyat Trauma Revisi UU KPK
Menurutnya, kejadian revisi UU KPK menimbulkan trauma. Sehingga wajar bila publik menganggap wacana amandemen UUD 1945 menjadi serius.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar Zainal Arifin Mochtar sulit percaya jika wacana amandemen UUD 1945 hanya kabar burung. Dia mencontohkan revisi UU KPK yang tiba-tiba saja terjadi dengan cepat.
"Saya mohon maaf agak sulit dengan para politisi ya memang harus percayanya harus sama Tuhan. Maksud saya kalau kita belajar dari berbagai wacana biasanya tidak ada hujan, tidak ada api bisa-bisa aja terjadi," ujarnya dalam diskusi 'Amandemen UUD 1945, Untuk Apa?," Sabtu (11/9).
-
Bagaimana UUD 1945 disahkan? Peringatan Hari Konstitusi mengacu pada disahkannya UUD 1945 melalui Sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI atau Dokuritus Junbi Inkai).
-
Apa isi dari Pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen? Sebelum amandemen, pasal 7 UUD 1945 menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali tanpa batasan periode.
-
Kenapa Pasal 7 UUD 1945 diubah? Pasal 7 dalam UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden diubah karena beberapa alasan, antara lain: Untuk menghindari praktik kekuasaan yang otoriter, korup, dan nepotis yang terjadi pada masa Orde Baru, yang memungkinkan seorang presiden menjabat tanpa batas periode. Untuk mendorong regenerasi dan demokratisasi kepemimpinan nasional, yang memberi kesempatan kepada calon-calon presiden lain yang memiliki visi dan misi yang sesuai dengan aspirasi rakyat.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
Menurutnya, kejadian revisi UU KPK menimbulkan trauma. Sehingga wajar bila publik menganggap wacana amandemen UUD 1945 menjadi serius.
"Revisi undang-undang KPK saya ingat betul tiba-tiba dengan jalur cepat, proses cepat. Semuanya di terabas, proses yang bisa makan 60 hari, di Presiden itu bisa bisa satu hari. Jadi yang begini terus terang membuat trauma," ucapnya.
Zainal turut senang bila tidak ada sama sekali wacana UUD 1945. Tetapi, masyarakat sipil tetap trauma dengan kejadian-kejadian politis sebelumnya.
"Kalau yang dikatakan tidak ada (amandemen UUD 1945), ya itu satu hal yang menarik. Tapi selalu ada trauma di kita, di mana ada proses-proses kalau ada kepentingan politik semua menjadi speedy, semua menjadi cepat," ujar Zainal.
"Perubahan undang-undang ini, perubahan ini, dan nada-nadanya tidak ada yang bisa menjamin bahwa itu tidak terjadi juga di amandemen," pungkasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi) Fadjroel Rachman menegaskan bahwa sikap politik Presiden Jokowi sudah jelas tidak mencampuri MPR RI terkait isu amandemen Undang-Undang dasar 1945. Dia juga menyatakan kepala negara setia kepada UUD 1945.
"Presiden sudah menunjukkan sikap politik dan ini tidak mencampuri agendanya MPR, kami hanya mengatakan sikap politik Presiden Joko Widodo bahwa beliau setia pada Undang-Undang Dasar 1945," katanya dalam diskusi 'Amandemen UUD 1945, Untuk Apa?," Sabtu (11/9).
Menurutnya, Presiden Jokowi tegak lurus terhadap konstitusi khususnya pasal 7 UUD 1945 yang mengatakan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Beliau tegak lurus pada pasal 7 UUD 1945. Dan kemudian beliau juga sudah mengatakan, selain 3 periode, perpanjangan pun tidak," jelas Fadjroel
Baca juga:
Hidayat Nur Wahid: Isu Presiden 3 Periode Case Closed, Tapi Masih Ada yang Mengompori
Istana: Jokowi Tegak Lurus pada UUD 1945 & Tolak Perpanjangan Jabatan Presiden
Hidayat Nur Wahid Sebut Tak Ada Atmosfer MPR Mengusulkan Amandemen UUD 1945
Demokrat: Perlu Kajian Mendalam Segala Aspek Terkait Amandemen UUD
Pakar Hukum Jelaskan Amandemen UUD Bisa Rusak Ketatanegaraan