PAN sayangkan MA bolehkan eks napi koruptor nyaleg
Dia memastikan PAN akan komitmen mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Faldo mengatakan, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sudah mencoret nama-nama bacaleg yang tersangkut kasus korupsi. Tak hanya itu, anggota DPRD Malang dari fraksi PAN yang terjerat kasus korupsi pun sudah diganti.
Partai Amanat Nasional (PAN) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung terkait mantan narapidana kasus korupsi bisa mendaftar sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2019. Keputusan MA itu dinilai kurang tepat.
"Sikap PAN sepakat, kita enggak perlu korupsi. Kita sayangkan keputusan (MA) itu. Kami tidak ingin ada koruptor di partai kami," kata Wasekjen PAN Faldo Maldini di Kawasan Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (15/9).
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan Djamaluddin Adinegoro lahir? Gunakan Nama Samaran Djamaluddin Adinegoro lahir di Talawi, sebuah kecamatan di Sawahlunto, Sumatra Barat pada 14 Agustus 1904.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
Dia memastikan PAN akan komitmen mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Faldo mengatakan, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sudah mencoret nama-nama bacaleg yang tersangkut kasus korupsi. Tak hanya itu, anggota DPRD Malang dari fraksi PAN yang terjerat kasus korupsi pun sudah diganti.
"Ketum kami sangat keras. Kami akan coret, ganti, bahkan (anggota) DPRD Malang langsung kita ganti. Sikap PAN sepakat kita gak perlu korupsi. Masih ada orang lain yang non koruptor, kenapa tidak prioritaskan mereka?" jelasnya.
Mahkamah Agung (MA) melalui putusan uji materi Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 menyatakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota.
"Uji materi tersebut sudah diputus dan dikabulkan oleh MA," ujar Juru Bicara MA Suhadi.
Uji materi terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak untuk menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019 sudah diputus oleh MA pada Kamis 13 September 2018.
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa ketentuan yang digugat oleh para pemohon bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu UU 7/2017 (UU Pemilu).
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa mantan terpidana kasus korupsi diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota asalkan memenuhi beberapa persyaratan.
Reporter: Lisza Egeham
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Eks napi koruptor bisa nyaleg, PSI nilai MA tidak adil
Eks napi korupsi boleh nyaleg, Sandiaga bilang yang penting pemilu adil
MA bolehkan mantan narapidana korupsi jadi Caleg
Mendagri desak MA segera putuskan gugatan PKPU sebelum penetapan DPT
M Taufik laporkan 7 komisioner KPUD DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya
M Taufik pede DKPP kabulkan gugatannya terhadap KPU DKI