Perludem Tolak Anggota KPU Keterwakilan Parpol di RUU Pemilu
"Ini salah satu yang dikhawatirkan jika partai menjadi penyelenggara pemilu. Independensi penyelenggara pemilu bisa terganggu," pungkas Khoirunnisa.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menilai, aturan keterwakilan partai politik dalam komposisi anggota KPU dalam RUU Pemilu sebuah kemunduran.
Hal itu tercantum dalam pasal 16 angka (7) draf RUU Pemilu. Komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan Partai Politik secara proporsional berdasarkan hasil Pemilu sebelumnya.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Kenapa AHY meminta revisi UU Pemilu menjadi prioritas? Ini sebuah concern bersama yang harus kita kawal. Jadi nanti kalau sudah tenang semuanya, bersama teman teman fraksi DPR RI ke depan kita bicara bagaimana kita memperbaiki sistem pemilu. Sebelum bicara perubahan undang-undang yang lain bicarakan ini dulu
-
Apa tujuan utama dari Pemilu? Tujuan utama dari pemilu adalah menciptakan wakil-wakil yang dapat mencerminkan aspirasi, kebutuhan, dan nilai-nilai masyarakat.
"Usulan itu merupakan kemunduran," ujar Khoirunnisa kepada wartawan, Rabu (27/1).
Sebab sudah tertuang dalam Putusan MK Nomor 81/PUU-IX/2011 bahwa penyelenggara Pemilu harus lembaga independen.
Serta dalam UUD 1945 Pasal 22E menyebutkan penyelenggara Pemilu bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
"Sehingga jika ada orang yang berlatar belakang partai ingin maju sebagai penyelenggara pemilu, maka harus ada jeda waktu lima tahun setelah mundur dari partai," jelas Khoirunnisa.
Bicara pengalaman Pemilu 1999 pernah penyelenggara Pemilu berasal dari partai. Kekhawatiran jika diterapkan saat ini, independensi penyelenggara Pemilu terganggu.
Ketika itu, partai politik yang tidak mendapat kursi menolak mengesahkan hasil Pemilu. Akhirnya pengesahan ditetapkan Presiden Habibie.
"Ini salah satu yang dikhawatirkan jika partai menjadi penyelenggara pemilu. Independensi penyelenggara pemilu bisa terganggu," pungkas Khoirunnisa.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa mengakui memang ada usulan agar KPU seperti Pemilu tahun 1999, yaitu ada anggota dari partai politik.
"Memang ada beberapa teman-teman di fraksi yang mengusulkan agar KPU seperti Pemilu ’99 yang lalu bahwa keanggotaan dari partai politik," ujar Saan di DPR, Selasa (26/1).
Dia pun menyebut keinginan adanya keterwakilan partai politik karena fenomena anggota KPU, meski independen, juga butuh dukungan partai. Sebab, proses pemilihannya di tangan DPR RI. Ada kesepakatan dan kesepahaman antara calon anggota KPU itu dengan fraksi di DPR.
"Jadi ada semacam ya secara sama-samar tetap terkait dengan parpol. Jadi enggak bisa lepas dari situ," kata Saan.
"Misalnya dia mau jadi komisioner, dia tetap datang ke partai untuk mendapatkan dukungan dan sebagainya, tentu kan di situ ada kesepahaman ada kesepakatan dan sebagainya. Kalau memang seperti itu kenapa enggak dari partai sekalian saja," jelas Saan.
Baca juga:
Inisiatif DPR, Draf RUU Pemilu di Baleg Hasil Kompromi Parpol di Senayan
Wakil Ketua Komisi II Sebut Hampir Semua Fraksi Ingin Pilkada di 2022 dan 2023
Alasan Komisi II Larang Eks HTI Jadi Peserta Pemilu di Draf RUU
Draf RUU Pemilu Atur Keterwakilan Parpol dalam Komposisi Anggota KPU
Ditolak PAN-PPP, Komisi II Sebut RUU Pemilu Demi Tatanan Politik yang Stabil
Pimpinan Komisi II Sebut PDIP Ingin Pilkada Tetap Digelar Serentak 2024