Pernah terjerat korupsi, Maksum Manassa dicoret dari daftar caleg PKS
Menurutnya, selama ini memang PKS sepakat tidak memasukan eks napi korupsi sebagai caleg di pemilu 2019.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah meloloskan 12 mantan narapidana korupsi menjadi bakal calon legislatif di Pemilu 2019. Dari 12 orang itu salah satu diantaranya adalah Maksum Dg Manassa berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Mamuju.
Mendengar hal itu, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menegaskan partainya sudah tak lagi memasukan nama Maksum dalam daftar bakal caleg dari PKS.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
"Itu udah langsung diproses sama DPP untuk segera ditindakanjuti oleh DPP," kata Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9).
"Iya, iya (dicoret). Dapat info dari DPP-nya begitu, sudah disuruh cari," sambungnya.
Menurutnya, selama ini memang PKS sepakat tidak memasukan eks napi korupsi sebagai caleg di Pemilu 2019. Wakil Ketua Komisi II DPR ini, partai yang dipimpin oleh Muhammad Sohibul Iman itu setuju dengan larangan eks napi korupsi jadi caleg sesuai ketentuan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalegan.
"Iya karena kita menghargai PKPU, karena PKPU ini merupakan langkah maju untuk menghasilkan pemilu berkualitas. Kita setuju dengan PKPU," ungkapnya.
Diketahui, Bawaslu telah meloloskan 12 mantan napi korupsi yang mendaftarkan diri sebagai bakal caleg di pemilu 2019. Menurut Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja 12 bakal caleg itu diloloskan dengan alasan hak konstitusional.
"Keputusannya adalah hak konstitusional warga negara, hak dipilih dan memilih Pasal 28 J. Pasal 28 J ini jika ingin disimpangi maka penyimpangannya melalui undang-undang," kata Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9).
12 eks mantan napi korupsi itu masing-masing berasal dari Bulukumba, Palopo, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, Tojo Una-Una, Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare.
Baca juga:
Bawaslu prediksi jumlah eks Napi korupsi jadi Caleg lebih dari 12 orang
KPU tetap coret Caleg eks napi korupsi meski sudah diloloskan Bawaslu
Bawaslu loloskan 12 napi eks korupsi, KPU minta ditunda tunggu keputusan MA
Menang gugat KPU, M Taufik bilang 'institusi negara kerja berdasarkan opini'
Ini alasan Bawaslu loloskan 12 caleg eks napi korupsi di Pemilu 2019