PKB Tolak Surat Suara Disederhanakan: Rakyat Makin Bingung dan Kesulitan
Luqman memberikan catatan, jika dikurangi lembaran surat suaranya bisa jadi semakin menyulitkan masyarakat untuk memilih. Ia menduga pengurangan jumlah surat suara akan membuat masyarakat menemui kesulitan jika hanya satu lembar.
KPU tengah menyiapkan model surat suara untuk pemilu serentak pada 2024. Ada 6 konsep yang dirancang oleh KPU. Mayoritas surat suara akan disederhanakan dari 5 kertas menjadi satu surat saja.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Luqman Hakim mengingatkan, wacana penyederhanaan surat suara oleh KPU harus mempertimbangkan tujuan untuk memudahkan pemilih menggunakan hak politik di tempat pemungutan suara. Bukan pertimbangan efisiensi anggaran dan sejenisnya.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Bagaimana KPU menentukan hasil Pemilu 2024? KPU bakal memutuskan hasil rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilu 2024 hari ini, Rabu (20/3). Hari ini merupakan batas akhir rekapitulasi suara tingkat nasional, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU bakal terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi yang tersisa dari total 38 provinsi. Yakni Papua dan Papua Pegunungan.
-
Bagaimana cara KPU menentukan tahapan pemilu 2024? Data tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2023.
-
Bagaimana Pantarlih membantu KPU dalam Pilkada 2024? Pantarlih berperan dalam membantu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam menyusun daftar pemilih dan melakukan pemutakhiran data pemilih.
Politikus PKB ini mengaku baru mendengar secara tidak resmi wacana menyederhanakan surat suara Pemilu 2024 dengan mengurangi jumlah surat suara dari lima lembar.
Namun, Luqman memberikan catatan, jika dikurangi lembaran surat suaranya bisa jadi semakin menyulitkan masyarakat untuk memilih. Ia menduga pengurangan jumlah surat suara akan membuat masyarakat menemui kesulitan jika hanya satu lembar.
"Jika yang dimaksud penyederhanaan hanya untuk mengurangi jumlah lembaran surat suara, apakah tidak semakin menyulitkan rakyat untuk memberikan suara? Apalagi jika rakyat disuruh menuliskan pilihan di satu lembar kertas, pasti banyak yang kesulitan," ujarnya, kepada wartawan, Senin (9/8).
Luqman menjelaskan, pada Pemilu 2019 sebagian pemilih kesulitan mencari gambar partai dan nama calon legislatif yang akan dicoblosnya. Pada saat satu surat suara untuk satu pemilihan banyak masyarakat yang kesulitan.
Luqman mempertanyakan bila diterapkan satu kertas suara untuk banyak pemilihan. Ia menolak jika konsep penyederhanaan surat suara hanya akan membuat kesulitan.
"Menurut saya, rencana KPU itu hanya mengurangi jumlah surat suara dan sama sekali tidak membuat rakyat makin mudah memilih. Malah sebaliknya, akan menciptakan kerumitan teknis pemberian suara. Saya pastikan rakyat makin bingung. Karena itu, saya pasti akan menolak konsep penyederhanaan surat suara versi KPU yang hanya akan menciptakan kesulitan bagi rakyat untuk memilih," jelas Luqman.
Dia juga mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melanggar norma dalam UU Pemilu terkait rencana menyusun penyederhanaan surat suara. Supaya tidak memunculkan masalah terhadap keabsahan hasil Pemilu 2024.
"Jangan sampai aturan pelaksanaan yang dibuat KPU melanggar norma UU ini, agar tidak memunculkan masalah serius terhadap keabsahan hasil Pemilu 2024," ujar Luqman.
Menurut Luqman, UU Pemilu yang ada tidak membuka celah untuk membuka desain baru surat suara. Ia yakin surat suara model lima kertas seperti Pemilu 2019 lalu masih lebih baik.
"Desain surat suara calon anggota DPR, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota apabila berisi lambang partai, nomor dan nama partai, foto, nama dan nomor urut masing-masing caleg, pasti lebih memudahkan bagi rakyat untuk memilih. Tetapi itu tidak mungkin selama UU 7 tahun 2017 tidak diubah," ujar Luqman.
6 Model Surat Suara
Sebelumnya, Anggota KPU RI Evi Novida Ginting menjelaskan, penyederhanaan surat suara karena berkaca pada permasalahan Pemilu 2019 lalu. Salah satunya beban kerja yang menyebabkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KKPS) meninggal dunia akibat kelelahan.
"Membuat kita berpikir kembali bagaimana KPU bisa menyederhanakan seluruh administrasi di penyelengaraan, pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi," jelas Evi kepada wartawan, Senin (9/8).
Selain itu, menurut survei LIPI tahun 2019, surat suara yang diterapkan Pemilu 2019 lalu membuat tingginya surat tidak sah. Karena pemilih sulit memberikan suara karena banyaknya jumlah surat suara.
Secara teknis surat suara yang lama menyulitkan dan memakan waktu lama bagi pemilih untuk membuka dan melipat surat suara hingga memasukan ke dalam kotak suara. KPU mencatat waktu yang dibutuhkan enam menit per pemilih. Penyederhanaan surat suara diperlukan juga demi efisiensi jumlah surat suara dan jumlah kotak suara berkurang.
KPU telah membuat enam rancangan model penyederhanaan surat suara yang akan digunakan pada Pemilu 2024.
Model 1
merupakan penggabungan lima jenis pemilihan dalam satu surat suara. Pemilu Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam satu lembar.
Daftar pasangan calon presiden dan wakil presiden ditempel di papan pengumuman. Dalam surat suara juga tercantum pasangan calon.
Daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ditempel di dalam bilik suara. Namun, tidak tercantum dalam surat suara. Surat suara hanya memuat partai politik disertai jenis pemilihannya dan kotak pilihan untuk calon anggota DPD.
Cara pemberian suara pada model in dengan menuliskan nomor urut calon pada kolom yang disediakan.
©2021 Merdeka.com/istimewa
Model 2
Penggabungan lima jenis pemilihan dalam satu surat suara. Perbedaan dengan model pertama berada pada susunan partai politik dan jenis pemilihan. Jenis pemilihannya dipisahkan tidak seperti model pertama.
Cara pemilihan juga dengan mengisi nomor urut calon. Letak foto calon masih sama seperti model pertama.
©2021 Merdeka.com/istimewa
Model 3
Memisahkan surat suara DPD dengan surat suara presiden, DPR, dan DPRD. Surat suara calon anggota DPD dipisahkan.
Pemberian suara diberikan dengan menulis nomor urut. Jenis pemilihan dipisahkan dengan hanya terncatum lambang partai politik. Daftar calon presiden ditempel di bagian atas surat suara. Serta daftar calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota ditempel di dalam bilik suara.
©2021 Merdeka.com/istimewa
Model 4
Penggabungan lima jenis pemilihan dalam satu surat suara. Tata cara pemilihan dengan mencoblos.
Calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota tidak ada foto calon hanya lambang partai politik, nama calon dan nomor urut. Untuk DPD ditampilkan foto dengan jumlah maksimal 20 calon karena keterbatasan ukuran kertas suara.
©2021 Merdeka.com/istimewa
Model 5
Surat suara DPD dipisahkan dengan surat suara presiden, DPR, dan DPRD. Cara memilih dengan mencoblos pada nomor urut, nama calon, dan tanda gambar partai politik.
Model ini juga hanya memuat foto calon presiden dan wakil presiden, serta tidak ada foto calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, hanya lambang partai, nama dan nomor urut. DPD RI dipisahkan pada kertas berbeda dengan foto calon.
©2021 Merdeka.com/istimewa
Model 6
Memisahkan surat suara DPD, dengan surat suara presiden, DPR, dan DPRD. Perbedaan dengan model-model sebelumnya, tata cara pemberian suara berbeda yaitu dengan mencontreng.
©2021 Merdeka.com/istimewa
Penyesuaian Undang-undang
Evi menjelaskan, jika model surat suara diubah perlu penyesuaian undang-undang.
Pasal yang harus diubah adalah, Pasal 342 ayat (1), ayat (2), ayat (3) tentang aturan minimal surat suara karena terdapat pengurangan aturan seperti nomor urut paslon dan nama paslon di dalam surat suara. Berikutnya, pasal 348 ayat (4) tentang pindah memilih jika menyatukan satu surat suara.
Perubahan pasal 353 ayat (1) huruf a,b, dan c tentang pemberian suara dengan mencoblos perlu dilakukan jika metode pemberian suara diubah.
Terakhir, perubahan pasal 386 ayat (1), ayat (2), ayat (3) tentang keabsahan suara dengan tanda coblos. Sama seperti sebelumnya, perubahan ini diperlukan jika metode pemberian suara dilakukan dengan cara memberikan nomor urut atau mencontreng.
(mdk/rnd)