PKPU larang eks koruptor nyaleg digugat ke MA, Menkum HAM bilang 'jalan saja'
Mantan terpidana korupsi Wa Ode Nurhayati, menggugat PKPU yang melarang eks koruptor maju sebagai caleg.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019, yang salah satu poinnya melarang mantan eks napi kasus korupsi maju sebagai caleg, digugat ke Mahkamah Agung (MA).
Menanggapi hal itu, Menkum HAM Yasonna H Laoly mengaku tak mempermasalahkannya. "Enggak ada masalah ya," ucap Yasonna di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (10/7).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT. Dalam salinan putusan terungkap bahwa kelakukan Hasyim melecehkan CAT dengan bujuk rayu hingga terjadi hubungan badan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Dia menuturkan jalan bagi yang menentang PKPU tersebut memang ke MA dengan mengajukan gugatan. Apalagi, mengajukan gugatan merupakan hak bagi setiap orang.
"Ya jalan aja. Kalau itukan hak mereka untuk menggugatnya," ujar Yasonna.
Diketahui, mantan terpidana korupsi Wa Ode Nurhayati, menggugat PKPU yang melarang eks koruptor maju sebagai caleg. Wa Ode merupakan eks terpidana korupsi dana PPID mengajukan gugatan karena ingin mencalonkan diri pada Pileg 2019.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
KPU sebut KPK segera berikan data mantan napi korupsi
MA buka pintu jika ada yang ingin gugat PKPU
KPU akan kembalikan berkas caleg kasus korupsi, narkoba dan pelecehan seksual anak
Waketum Gerindra jamin partainya tak akan calonkan eks napi korupsi di Pileg
Bawaslu minta PAN tak usung caleg eks napi korupsi, narkoba dan terorisme
KPU harap MA segera proses jika ada yang gugat PKPU Nomor 20