PKPU larangan eks napi korupsi jadi caleg resmi jadi UU, ini tanggapan Kemendagri
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) telah memberi nomor Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif. Dalam PKPU itu salah satunya memuat ketentuan tentang larangan eks napi korupsi menjadi calon legislatif.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) telah memberi nomor Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif. Dalam PKPU itu salah satunya memuat ketentuan tentang larangan eks napi korupsi menjadi calon legislatif.
Terkait hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai jika telah diundangkan, maka PKPU tersebut telah sah.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Kapan massa menggeruduk kantor KPU Jayapura? Sejumlah orang menggeruduk Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura di jalan Abepura-Sentani, Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, Jumat (15/3) malam waktu setempat.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
"Apabila sudah diundangkan dalam lembaran negara maka sah menjadi peraturan perundang-undangan sebagaimana persyaratan yang diatur Pasal 87 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan," kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, di Jakarta, Rabu (4/7).
Dia menegaskan, terkait polemik pelarangan eks napi korupsi menjadi caleg, sejak awal posisi Kemendagri sudah jelas, menunggu langkah yang diambil Kemenkum HAM. Sebab, Kemenkum HAM yang punya otoritas dalam hal memberi nomor sebuah aturan.
"Sekarang Kemenkum HAM telah mengundangkan dalam lembaran negara. Ini sudah sesuai dengan Pasal 87 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan. Ini harus dihormati," ucap Bahtiar.
Soal adanya kemungkinan aturan larangan eks napi korupsi menjadi caleg digugat, dia mengatakan telah tersedia mekanisme hukum untuk mengakomodir itu. Jika memang ada yang tak puas atau tak setuju, mereka bisa menempuh jalur hukum seperti yang diatur dalam Pasal 76 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Pasal 76 UU Pemilu menyatakan dalam hal Peraturan KPU diduga bertentangan dengan undang-undang ini, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung, Bawaslu dan/atau pihak yang dirugikan atas berlakunya Peraturan KPU berhak menjadi pemohon untuk mengajukan pengujian kepada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," ungkapnya.
Permohonan pengujian itu sendiri, kata dia, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Mahkamah Agung paling lambat 30 hari kerja.
"Sejak Peraturan KPU diundangkan dan MA harus memutus penyelesaian pengujian Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima oleh MA. Pengujian Peraturan KPU oleh MA, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Dia meyakini proses hukum di MA bisa cepat selesai. Dengan begitu, tidak akan mengganggu tahapan pemilu. Karena dalam Pasal 76 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa MA wajib memutus paling lama 30 hari sejak permohonan diterima mahkamah.
"Jadi tak mengganggu," katanya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
PKPU larangan eks napi korupsi jadi caleg resmi jadi Undang-Undang
PKPU disahkan, NasDem minta partai politik tak usung eks koruptor jadi caleg
DPR patuhi aturan larangan eks koruptor jadi Caleg jika resmi jadi UU
PKPU resmi diundangkan Kemenkum HAM, ini perbedaan dengan versi KPU
Penolakan DPR terhadap PKPU eks napi korupsi nyaleg membingungkan
KPU klaim larangan mantan koruptor nyaleg sudah diundangkan Kemenkum HAM