PPP: Sistem Coblos Partai Atau Caleg Kami Sudah Punya Pengalaman
PPP tidak ada masalah ada partai yang mendukung sistem pemilu proporsional terbuka dan juga mendukung sistem pemilu proporsional tertutup.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak ada masalah dengan penerapan sistem pemilu proporsional terbuka atau sistem proporsional tertutup. PPP punya pengalaman menghadapi pemilu dengan sistem memilih wajah caleg atau terbuka, dan sistem memilih partai saja atau tertutup.
"Bagi PPP terbuka atau tertutup itu kami sudah memiliki pengalaman. Jadi Pemilu secara terbuka juga sudah pernah, tertutup juga sudah pernah," ujar Plt Ketum PPP Muhammad Mardiono di kantor DPP PPP, Jakarta, Kamis (5/1).
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Kenapa PPP mengikuti bimtek hukum acara perselisihan hasil Pemilu 2024? Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengikuti bimbingan teknis (bimtek) hukum acara perselisihan hasil Pemilu 2024 yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi, di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
-
Berapa perolehan suara PPP dalam Pemilu 2024? Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU RI, PPP hanya meraih 5.878.777 suara atau 3,87 persen.
-
Kapan pengukuhan pengurus DPP PKB periode 2024-2029? Namanya akan jadi kejutan dan diumumkan berbarengan saat pengukuhaan/pelantikan pengurus DPP PKB periode 2024-2029," pungkasnya.
-
Berapa jumlah total TPS Pemilu 2024? Jumlah TPS Pemilu 2024 saat ini dilaporkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 823.220 titik. Jumlah ini terdiri dari 820.161 TPS dalam negeri dan 3.059 TPS Luar Negeri.
-
Kapan PPS Pilkada 2024 dibentuk? PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
PPP tidak ada masalah ada partai yang mendukung sistem pemilu proporsional terbuka dan juga mendukung sistem pemilu proporsional tertutup.
"Kemudian nanti kita lihat perjuangan teman-teman, tentu ini ada yang menghendaki untuk tertutup, ada juga yang menghendaki terbuka. Ya ini tentu dalam proses politik," kata Mardiono.
PPP pun menghormati gugatan terhadap UU Pemilu yang memuat sistem pemilu proporsional terbuka.
"Proses politik ya ini harus kita perjuangkan, tetapi proses hukum itu harus dihormati oleh kita semua," kata Mardiono.
Sistem Pemilu proporsional terbuka atau memilih calon legislatif langsung digugat ke Mahkamah Konstitusi. Penggugat menginginkan pemilihan umum memberlakukan sistem proporsional tertutup atau hanya mencoblos partai politik.
Uji materiil itu diajukan oleh kader PDI Perjuangan Demas Brian Wicaksono, kader NasDem Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono. Gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu tercatat dalam Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.
"Adanya sistem proporsional terbuka didasarkan pada Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tanggal 23 Desember 2008. Putusan tersebut diambil menggunakan standar ganda, yakni nomor urut dan suara terbanyak sehingga Mahkamah memutuskan mengabulkan pasal a quo. Apabila melihat sejarah pemilu di Indonesia sebelumnya, sebelum UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum menggunakan proporsional tertutup di mana pemilih hanya memilih partai politik karena sejatinya berdasarkan UUD 1945 kontestan pemilu legislatif adalah partai politik,"kata kuasa hukum pemohon Sururudin saat sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/11).
"Kemudian partai politiklah yang menunjuk anggotanya untuk duduk di DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, dengan mengacu pada alasan-alasan yang kami terangkan di atas memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," tambahnya.
(mdk/ray)