Presidential Threshold yang Tinggi Picu Transaksional Pembentukan Koalisi
Menurutnya, desain pemilu Indonesia adalah serentak antara pemilu legislatif dengan pemilu eksekutif atau pilpres. Maka, presidential threshold tidak relevan lagi dalam desain keserentakan ini.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Mahardhika berpendapat, potensi transaksional dalam pembentukan koalisi partai politik akan semakin besar jika presidential threshold semakin tinggi. Koalisi juga berjalan tidak alamiah dan tidak berdasarkan kesamaan ideologi.
"Makin besar syarat raihan kursi untuk pencalonan, maka potensi transaksional dalam pembentukan koalisi juga makin besar. Partai dipaksa berkoalisi hanya untuk memenuhi aturan. Koalisinya berjalan tidak alamiah, tidak berdasarkan kesamaan ideologi," katanya, Rabu (16/12).
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Kapan Pemilu Presiden 2024 dilaksanakan? Pemilihan ini akan dilaksanakan pada Rabu 14 Februari 2024, bersamaan dengan pemilihan umum anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD di seluruh Indonesia.
-
Siapa yang mendukung pelaksanaan putusan penghapusan parliamentary threshold di Pemilu 2024? Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Profesor Ma’mun Murod Al-Barbasy mengatakan, seharusnya MK bisa lebih cepat meminta penerapan putusan penghapusan parliamentary threshold sebesar 4%. Bukan malah mengundurnya di Pemilu 2029.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Kapan Pemilu Presiden akan diselenggarakan pada tahun 2024? Pada 2024 nanti, Indonesia akan dihadapkan pada dua pemilihan umum, pemilihan presiden pada Februari, dan pemilihan kepala daerah pada November.
Menurutnya, desain pemilu Indonesia adalah serentak antara pemilu legislatif dengan pemilu eksekutif atau pilpres. Maka, presidential threshold tidak relevan lagi dalam desain keserentakan ini.
"Dalam sistem presidensial justru tidak dikenal syarat raihan kursi untuk pencalonan presiden. Kita bisa lihat negara-negara presidensial seperti Amerika, Brasil, dan negara-negara amerika latin. Tidak dikenal presidensial threshold," tuturnya.
Dia menambahkan, syarat pencalonan presiden ini tidak sesuai dengan desain pemilu serentak. Sebab, perolehan suara yang menjadi dasar perhitungan adalah suara pemilu sebelumnya. Dasar itu tidak relevan untuk menghitung kursi parlemen kepada calon presiden.
"Kalau menggunakan perolehan suara atau raihan kursi dari pemilu sebelumnya, tentu tidak relevan angka itu. Hasil Pemilu 2019 sudah tidak relevan untuk pencalonan 2024 karena sangat mungkin raihan kursi itu berubah di 2024," ucapnya.
Dia melanjutkan, penerapan syarat minimal kursi pencalonan presiden ini juga mempersempit kesempatan kepada semua partai politik peserta pemilu untuk mengajukan pasangan calon presiden. Sehingga publik tidak disediakan pilihan yang beragam.
Sebelumnya, Politisi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno menilai, presidential threshold penting diterapkan agar sistem presidensial kuat. Bahkan, ia ingin presidential threshold sebesar 30 persen dan parliamentary threshold 10 persen.
"Yang ideal, sesuai rumus umum di negara-negara sistem presidential parliamentary threshold 10 persen, dan presidential threshold 30 persen, agar sistem presidential berjalan seiring dengan multi-partai sederhana," katanya lewat keterangannya, Rabu (15/12).
Menurutnya, PDIP ingin memperkuat sistem presidential bukan sistem parlementer. Atas dasar itu capres harus mendapat dukungan cukup dari parpol di parlemen.
"Sistem presidential itu hanya cocok untuk sistem multi partai sederhana, antara 2-5 partai. Di Indonesia jumlah partai masih terlalu banyak. Konsolidasi melalui parliamentary threshold belum berhasil merampingkan jumlah partai," tuturnya.
Hendrawan berkata, presidential threshold adalah jalan tengah agar ketegangan antara sistem presidential dan multi partai dapat diharmonisasi atau disinergikan.
"Kalau tidak, kita tergelincir dalam sistem parlementer," ujar anggota DPR RI ini.
(mdk/fik)