Putusan Bawaslu: KPU Wajib Cantumkan OSO dalam DCT Anggota DPD
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan menerima gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2019.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan menerima gugatan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2019. Putusan tersebut memerintahkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencantumkan nama Oesman Sapta Odang sebagai daftar calon tetap perseorangan anggota DPD.
Ketua majelis pemeriksa Abhan juga memerintahkan KPU wajib menjalankan putusan Bawaslu paling lambat tiga hari sejak putusan dibacakan.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Kapan pendaftaran Sudirman-Fatmawati di KPU Sulsel? Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi resmi mendaftarkan diri sebagai cagub dan cawagub Pilkada Sulawesi Selatan ke KPU.
-
Siapa yang memberikan kado beasiswa santri berprestasi di OKU Timur? Peringatan Hari Santri Nasional 2023, warga pondok pasantren dan santri di Kabupaten OKU Timur mendapatkan kado terindah dari Bupati OKU Timur Lanosin Kado terindah itu berupa beasiswa bagi santri berprestasi.
-
Siapa yang melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari? Hasyim Asy'ari sebelumnya dilaporkan seorang wanita anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT ke DKPP.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
"Memerintahkan terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi dengan mencabut keputusan KPU tentang penerapan daftar calon tetap perseorangan peserta anggota DPD 2019. Serta mencantumkan nama DR H Oesman Sapta Odang sebagai calon tetap perseorangan paling lama tiga hari kerja sejak putusan dibacakan," ucap Abhan saat membacakan putusan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (9/1).
Dalam pertimbangannya, majelis menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN yang dibacakan 14 November bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti.
Kendati demikian, OSO masih belum aman. Sebab jika dia terpilih sebagai anggota DPD maka diwajibkan mundur dari jabatannya di partai politik.
"Memerintahkan kepada terlapor untuk menetapkan Dr H Oesman Sapta Odang sebagai calon terpilih pada Pemilihan Umum tahun 2019 apabila mengundurkan diri sebagai pengurus Partai politik paling lambat 1 hari sebelum penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah," tandasnya.
Baca juga:
Prabowo Dilaporkan ke Bawaslu Soal Pernyataan Alat Cuci Darah Dipakai Berkali-kali
KPU Harap Bawaslu Konsisten Soal OSO
Bawaslu Jateng Ancam Bubarkan Kampanye 9 Partai di Pemilu 2019
Politikus Gerindra: Bawaslu Sedang Menzalimi Anies Baswedan
KPU Jateng Jamin Gudang Penyimpanan Kotak Suara Pemilu 2019 Aman dari Gangguan Hama