Putusan KPU Dinilai Mengandung Cacat Formil, Bawaslu Diminta Batalkan Penetapan Prabowo-Gibran
Berdasarkan aturan, Cawapres harus berusia paling rendah 40 tahun. Padahal, Gibran tidak memenuhi persyaratan tersebut.
Berdasarkan aturan, Cawapres harus berusia paling rendah 40 tahun. Padahal, Gibran tidak memenuhi persyaratan tersebut.
Putusan KPU Dinilai Mengandung Cacat Formil, Bawaslu Diminta Batalkan Penetapan Prabowo-Gibran
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta untuk memutuskan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas penetapan pasangan calon peserta pilpres, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Sebab, pencalonan Gibran dinilai tak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden (cawapres).
- MK Tolak Gugatan Ulang Batas Usia, TKN: Jangan Ada Lagi Nyatakan Pencalonan Gibran Melawan Hukum
- TKN Tegaskan Putusan MKMK Tak Pengaruhi Pencalonan Prabowo-Gibran
- Soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Eks Hakim MK: Seperti Anak Cacat, Kita Harus Terima
- PKB soal Putusan MK Batas Usia Capres-Cawapres Dibacakan Jelang Pendaftaran Pilpres: Seperti Dipaksakan
“Pada pokoknya TAPKP meminta Bawaslu memeriksa objek permohonan dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dengan alasan Cawapres Prabowo yaitu Gibran Rakabuming Raka Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” ungkap Alvon, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (20/11).
Syukur Destieli Gulo sebagai pemohon satu menyatakan, pihaknya mengingatkan soal adanya putusan MKMK. Yakni Anwar Usman terbukti telah dengan sengaja membuka intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan 90/PUU-XXI/2023.
Anwar juga dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim dalam Putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023.
“Ini membuktikan Putusan 90/PUU-XXI/2023 tidak terpenuhi validitasnya. Sehingga tidak dapat menjadi sumber hukum dan harus dianggap tidak sah serta dapat dikesampingkan pelaksanaannya,” ungkap Syukur.
Di samping itu, Putusan 90/PUU-XXI/2023 tidak bisa menjadi legitimasi bagi KPU untuk menerima pendaftaran pasangan calon Capres dan Cawapres Prabowo dan Gibran. Karena persyaratan usia untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden harus mengacu pada Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU No. 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Di aturan itu disebutkan yaitu harus berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. Padahal, Gibran yang diajukan sebagai Cawapres Prabowo tidak memenuhi persyaratan tersebut.
Jhonatan Glen Pirman Panjaitan sebagai pemohon II, menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak pantas apabila dijadikan calon wakil presiden untuk Prabowo Subianto. Menurutnya, putusan MK nokor 90/2023 tetap tak bisa dijadikan sebagai dasar keputusan KPu. Dasarnya haruslah UU No. 7 Tahun 2017 pasal 169 huruf Q.
“Jadi bukan pada Putusan MK 90/2023 karena menurut saya itu masih termasuk cacat formil sehingga tidak bisa menjadi acuan hukum yang sah. Apalagi MKMK telah menyatakan ketua hakim MK Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik berat,” kata Jhonatan.
“Oleh karena itu saya memohon kepada Bawaslu agar dilakukannya pemeriksaan serta memutus apa yang telah menjadi permohonan kami pada lampiran yang telah diberikan,” sambungnya.
Lebih lanjut, Alvon mengungkapkan, para pemohon adalah reflelksi kondisi hukum saat ini khususnya tentang penggunaan lembaga demokratis untuk merekayasa keberlakukan hukum guna mencapai kepentingan politik.
Berdasarkan itu, TAPKP sebagai penerima kuasa mengajukan permohonan keberatan Keputusan KPU atas penetapan Prabowo-Gibran.
Ketiga, menyatakan bahwa Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 telah memenuhi tenggang waktu permohonan. Dan keempat, menyatakan bahwa Cawapres Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat sebagai Cawapres menurut Ketentuan Pasal 169 huruf Q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
“Kelima, kami menuntut Bawaslu membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024; dan keemam, memerintahkan kepada KPU RI untuk melaksanakan Keputusan ini,” pungkasnya.