Rekomendasi Ijtima Ulama III Dinilai Tak Perlu Dipatuhi
Rekomendasi Ijtima Ulama III dinilai pendapat sekumpulan elite politik untuk tujuan politik praktis. Cara seperti itu dianggap jauh dari semangat memperjuangkan nilai-nilai kebangsaan dan kenegaraan.
Rekomendasi Ijtima Ulama III dinilai pendapat sekumpulan elite politik untuk tujuan politik praktis. Cara seperti itu dianggap jauh dari semangat memperjuangkan nilai-nilai kebangsaan dan kenegaraan.
"Lima butir keputusan itu bukanlah produk hukum melainkan produk kerja politik, sehingga tidak perlu dipatuhi oleh siapapun," kata Ketua Setara Institute, Hendardi dalam keterangannya, Jumat (3/5).
-
Siapa saja yang telah menjadi alumni Universitas Terbuka? Beberapa di antaranya adalah Angga Yuanda, Ray Mbayang, Tina Toon, dan masih banyak lagi.
-
Bagaimana Ilham diterima di UGM? Ilham berhasil diterima di UGM melalui jalur Seleksi Nasional Berdasar Prestasi (SNPB) 2023 di Prodi Hubungan Internasional.
-
Siapa yang melarang sekolah menahan ijazah? Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tegaskan "Iya tinggal beberapa, yang biasanya punya problem (menahan ijazah), suruh kirim ke kami, dan nanti kalau ada kami urus. Apakah itu negeri atau swasta," tegas Ganjar Pranowo saat menghadiri Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) Ikatan Penyuluh Keluarga Berencana (IPeKB) Jateng di GOR Tri Sanja, Slawi, Kabupaten Tegal, Rabu (26/7/2023).
-
Mengapa Wakil Dekan Bidang Penelitian, Pengabdian, Kerjasama dan Alumni Fakultas Filsafat UGM memanggil mahasiswa tersebut? Pemanggilan ini disebut Iva untuk melakukan konfirmasi dan meminta keterangan. "Kami tahu dari media sosial. Ini kita menemui yang bersangkutan. Kita ajak bicara, kita ajak diskusi untuk menggali seperti apa yang sebenarnya terjadi," kata Iva saat dihubungi wartawan, Senin (18/3).
-
Kapan Masjid Istiqlal diresmikan? Pembangunan Masjid Istiqlal berlangsung selama 17 tahun sebelum akhirnya diresmikan oleh Presiden Soeharto pada tanggal 22 Februari 1978, dengan pemasangan prasasti di area tangga pintu As-Salam.
-
Kapan Ibunda Ria Ricis diwisuda di pesantren Maskanul Huffadz? Setelah sempat mengalami koma dan dilarikan ke rumah sakit tanah suci, Yuni banyak mengalami kemajuan. Terbaru, dirinya diketahui baru saja mengikuti wisuda penghafal Al-Quran di pesantren Maskanul Huffadz.
Menurutnya, keputusan itu merupakan ekspresi dari kelompok masyarakat yang menyampaikan kritik terhadap penyelenggaraan Pemilu 2019. Dia mendorong jika terdapat berbagai kekurangan, pelanggaran, dan kekecewaan, maka diselesaikan melalui mekanisme demokratik yang tersedia.
Dia melihat keputusan Ijtima kehilangan legitimasinya karena terlihat ada provokasi elite kepada publik untuk melakukan perlawanan dan mendelegitimasi kinerja penyelenggara Pemilu. Sekalipun kebebasan berpendapat dan berkumpul ini dijamin oleh UUD Negara 1945.
"Akan tetapi, jika keputusan itu memandu gerakan-gerakan nyata melakukan perlawanan atas produk kerja demokrasi melalui jalur-jalur melawan hukum, termasuk menggagalkan proses Pemilu, maka aparat keamanan dapat mengambil tindakan hukum," jelasnya.
Hendardi mengatakan, dari 5 butir keputusan Ijtima Ulama III, terlihat inkonsistensi keputusan yang satu dengan lainnya. Satu sisi mendorong BPN Prabowo-Sandi menempuh jalur legal-konstitusional; tetapi di sisi lain tanpa mau repot beracara di Mahkamah Konstitusi, Ijtima ini meminta pasangan Jokowi-Maruf didiskualifikasi dari proses kontestasi.
"Hasil kesepakatan sejumlah elite ini hanya mempertegas praktik politisasi. Ini waktunya kita kembali menyatu dalam wadah Indonesia," tandasnya.
Seperti diketahui, Ijtima Ulama III mengeluarkan lima rekomendasi untuk menyikapi dugaan kecurangan Pemilu 2019. Salah satunya mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan membatalkan, atau mendiskualifikasi paslon capres-cawapres 01.
Menanggapi rekomendasi ini, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menyampaikan pihaknya menghormati hasil Ijtimak Ulama III yang memiliki pandangan terkait Pemilu 2019. Namun jika memang ada yang menuding kecurangan, Wahyu meminta agar melaporkan ke Bawaslu RI.
"KPU tentu menghormati Ijtimak Ulama yang ketiga. Siapa pun yang berpandangan terkait dengan Pemilu 2019 kita hormati, apalagi apabila kelompok-kelompok masyarakat menyuarakan agar Pemilu itu berlangsung dengan jujur dan adil tanpa kecurangan," jelasnya kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (2/5).
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum bukan negara ijtima. Moeldoko meminta semua pihak mematuhi konstitusi dan undang-undang yang mengatur tentang Pemilu.
"Kita ini sudah ada konstitusi, ada Undang-undang. Ada ijtima itu bagaimana ceritanya, negara ini kan negara hukum bukan negara ijtima," kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (2/5).
Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno ingin masukan para ulama diperhatikan. "Kita memuliakan ulama, ulama adalah panutan dan masukan ulama kita, tentunya elit harus memperhatikan," katanya di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (2/5).
Baca juga:
KPU Tolak Permintaan Penghentian Sementara Real Count Pilpres
MUI Tegaskan Tak Punya Keterkaitan dengan Ijtima' Ulama III
Istana Soal Rekomendasi Ijtima Ulama Diskualifikasi Jokowi-Amin: Itu Berlebihan
Soal Ijtima Ulama III, Ketum Muhammadiyah Ingatkan Tugas Ulama Mempersatukan Rakyat
Ijtima Ulama III Minta Capres 01 Dianulir, Bawaslu Tunggu Laporan Pelanggaran
Soal Ijtima Ulama III, Sandiaga Minta Elit Perhatikan Masukan Ulama