Resmi, Pendaftaran Capres dan Cawapres 19-25 Oktober 2023
Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, DKPP dan pemerintah terkait jadwal pendaftaran capres dan cawapres, di DPR.
Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, DKPP dan pemerintah terkait jadwal pendaftaran capres dan cawapres, di DPR, Jakarta, Rabu (20/9).
Resmi, Pendaftaran Capres dan Cawapres 19-25 Oktober 2023
Komisi II DPR menyetujui pendaftaran capres dan cawapres akan dilaksanakan mulai tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023.
Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, DKPP dan pemerintah terkait jadwal pendaftaran capres dan cawapres, di DPR, Jakarta, Rabu (20/9).
"Jadi 19 sampai 25 Oktober kita sepakat ya? oke," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Ruang Sidang.
- KPU Buka Pendaftaran Capres dan Cawapres Kamis 19 Oktober, Ditutup Tanggal 25 Oktober Pukul 23.59 WIB
- Pekan Ini, KPU Undang Parpol untuk Persiapan Pendaftaran Capres-Cawapres
- KPU Soal Pendaftaran Capres-Cawapres: Cenderung Dimulai 19 sampai 25 Oktober 2023
- Mahfud MD Dukung Pendaftaran Capres Dimajukan: Terlalu Lama Capres Bertengkar
Doli sempat bertanya apakah jadwal pendaftaran capres dan cawapres yang diajukan oleh anggota Komisi II DPR fraksi PAN Guspardi Gaus yang mengusulkan pendaftaran pada tanggal 19-25 Oktober 2023 bisa disepakati atau tidak.
"Pemerintah setuju?," tanya Doli.
"Setuju," jawab peserta sidang.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus sempat mengusulkan bahwa pendaftaran capres dan cawapres dimulai dari tanggal 19 hingga 25 Oktober.
"Sebetulnya banyak alasan yang bisa saya sampaikan, tapi dalam rangka menghemat waktu, menurut saya ini sesuatu yang elegan kita memberikan kesempatan pada parpol dan gabungan parpol yang belum punya calon wakil presiden," terang Guspardi.
Adapun, KPU telah menggelar uji publik terhadap tiga draf Peraturan KPU (PKPU) terkait kampanye pemilihan umum (pemilu), pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden (pilpres), serta pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu di Jakarta, Senin 4 September lalu.
Dalam draf PKPU itu disebutkan salah satunya pendaftaran capres-cawapres 2024 akan berlangsung pada 10-16 Oktober 2023. Kemudian, setelah melalui tahapan verifikasi, penetapan pasangan capres dan cawapres akan dilakukan pada 13 November 2023.
Pengaturan tahapan pencalonan Pilpres 2024 ini tertera dalam Lampiran I Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, ada opsi atau usulan yang dipaparkan dalam rapat bersama dengan Komisi II DPR RI terkait pendaftaran capres dan cawapres. Salah satunya yakni pendaftaran dilakukan pada 19 Oktober 2023.
Penjelasan KPU
"Yang pada intinya menegaskan durasi masa kampanye adalah 75 hari, dan kemudian penetapan pasangan calon sebagai peserta pemilu sebagai presiden dan wakil presiden adalah masa kampanye ditetapkan 10 hari, setelah penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata Hasyim dalam rapat di DPR RI, Jakarta, Rabu (20/9).
Sehubungan dengan itu, jika dihitung mundur maka kegiatan pertama adalah pendaftaran mengikuti pengumuman pendaftaran mulai Sabtu, 7 Oktober hingga Senin, 9 Oktober 2023. Kemudian, untuk masa pendaftaran adalah Selasa, 10 Oktober sampai Senin, 16 Oktober 2023. Dengan begitu, berdasarkan dua opsi tersebut, KPU lebih cenderung jika pendaftaran tersebut dimulai pada 19 Oktober 2023 mendatang.
Komisi II DPR Setujui Dua Rancangan Perbawaslu dan DKPP
Komisi II DPR menyetujui dua rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) dan dua rancangan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Tadi kita Alhamdulillah sudah menyetujui dua Peraturan DKPP dan dua Peraturan Bawaslu," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, usai rapat konsultasi Komisi II DPR dan penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/9).
Rancangan Perbawaslu pertama, tentang Pengawasan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilihan Umum. Kedua, rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
Sementara itu, dua rancangan DKPP yang disetujui adalah rancangan Peraturan DKPP tentang Naskah Dinas, serta rancangan Peraturan DKPP tentang Tenaga Ahli.
"Kita sahkan peraturan DKPP ya," kata Doli saat memimpin jalannya rapat.
Doli menjelaskan bahwa dalam rapat konsultasi pada Rabu sore itu pihaknya bersama KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI membahas tujuh rancangan peraturan lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
"Tujuh peraturan itu, tiga dari rancangan Peraturan KPU, dua rancangan Peraturan Bawaslu, dan kemudian dua rancangan peraturan DKPP," kata dia.
Adapun tiga rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang dibahas dalam rapat konsultasi tersebut adalah rancangan PKPU tentang Perubahan PKPU mengenai Kampanye, rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dan rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Dia menyebut rapat konsultasi tersebut digelar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Setiap KPU, Bawaslu, dan DKPP sebelum menerbitkan peraturan, mereka harus berkonsultasi dulu dengan DPR dan Pemerintah. Nah, hari ini kami terima surat dari tiga-tiganya dan kita laksanakan sore hari ini," ucap Doli.