Setelah MD3 resmi jadi Undang-Undang, DPR segera kirim surat Ke PDIP
Bamsoet menjelaskan setelah Undang-Undang tersebut diberi nomor maka DPR akan berkirim surat dengan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Kiriman surat itu untuk meminta PDIP mengirimkan nama calon Wakil Ketua DPR yang akan segera dilantik.
Batas waktu 30 hari penandatangan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) akan habis pada Rabu (14/3) besok. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) berharap Undang-Undang yang telah disahkan DPR itu bisa segera berlaku.
"Jadi terkait dengan UU MD3 kami berharap dalam beberapa waktu ke depan UU tersebut bisa berlaku sebagaimana yang bisa diatur dalam konstitusi kita. Ketika dalam waktu 30 hari Presiden tidak mendatangani, UU tersebut berlaku," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3).
-
Siapa yang melaporkan Bambang Soesatyo ke MKD? Laporan dibuat mahasiswa Universitas Islam Jakarta bernama M Azhari terkait terkait pernyataan bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Apa yang dilaporkan oleh M Azhari kepada MKD terkait dengan Bambang Soesatyo? Laporan tersebut terkait pernyataan Bamsoet bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang telah ada.
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Siapa yang merespons revisi UU MD3 masuk Prolegnas Prioritas? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
Setelah menjadi UU, dia meminta pada pihak yang merasa keberatan untuk mengajukan Uji Materi atau Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga, UU tersebut tidak perlu lagi di permasalahkan.
"Jadi tidak perlu lagi ada yang perlu diperdebatkan dipersoalkan apalagi dipermasalahkan karena ruang ruang diperbaiki itu sudah tersedia negara yaitu melalui MK," ungkapnya.
Bamsoet menjelaskan setelah Undang-Undang tersebut diberi nomor maka DPR akan berkirim surat dengan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Kiriman surat itu untuk meminta PDIP mengirimkan nama calon Wakil Ketua DPR yang akan segera dilantik.
"Dan dilakukan DPR mengirim surat pada partai DPR untuk segera mengirim nama kadernya terbaik untuk duduk. Atau akan dilantik nanti dalam posisi wakil ketua DPR," ucapnya.
Diketahui UU MD3 telah disahkan DPR dalam rapat paripurna 12 Februari lalu. Pengesahan tersebut diwarnai aksi walk out dari Fraksi PPP dan NasDem.
Setelah disahkan DPR nyatanya Presiden Joko Widodo mengaku kaget dengan beberapa pasal dalam UU tersebut dan membuatnya enggan membubuhkan tandatangan persetujuan UU. Pasal yang kontroversial adalah pasal 73, pasal 122 huruf K dan pasal 245.
Baca juga:
Gelar aksi tolak UU MD3, mahasiswa Purwokerto nilai DPR membunuh demokrasi
Tolak UU MD3, mahasiswa tumbangkan gerbang DPRD Sumut
Soal UU MD3, Jokowi tunggu 14 Maret buat tentukan langkah
Protes UU MD3, mahasiswa bawa keranda 'matinya demokrasi' ke Gedung DPRD Malang