Soal Pj Kepala Daerah dari TNI-Polri, Anggota DPR Usul Ditempatkan di Daerah Rawan
Dari manapun latar belakang Pj kepala daerah selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan akan dapat menjalankan tugas sebagai Pj kepala daerah dengan baik.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim yakin pemerintah sudah mempersiapkan penunjukan penjabat kepala daerah di 271 daerah. Menurutnya, kesiapan pemerintah terlihat dari opsi mengambil sumber daya dari TNI/Polri untuk menjadi bagian dari Pj kepala daerah.
"Sepanjang tahun 2022/2023 akan ada 271 kepala daerah yang masa baktinya berakhir, sedangkan Pilkada akan berlangsung November 2024. Terhadap 271 daerah tersebut, saya percaya saat ini pemerintah sudah memiliki perencanaan yang matang untuk mempersiapkan penunjukan Pj kepala daerah. Kesiapan pemerintah ini, setidaknya dapat saya lihat dari opsi mengambil sumber daya dari TNI/Polri untuk menjadi bagian dari Pj kepala daerah," tuturnya, Rabu (6/10).
-
Siapa yang memimpin Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke Medan? Selain bersilaturahmi, kunjungan kerja (kunker) Komisi II DPR RI yang diketuai Junimart Girsang ini dalam rangka mendengar dan mengetahui kesiapan Pemilu 2024 di Kota Medan.
-
Siapa yang menjabat di Komisi IX DPR RI? Kris Dayanti, saat menjadi anggota DPR RI, menjabat di Komisi IX yang mengurusi kesehatan, tenaga kerja, dan kependudukan.
-
Dimana pertemuan antara Komisi II DPR RI dengan Walikota Medan berlangsung? Selain bersilaturahmi, kunjungan kerja (kunker) Komisi II DPR RI yang diketuai Junimart Girsang ini dalam rangka mendengar dan mengetahui kesiapan Pemilu 2024 di Kota Medan. Sejumlah langkah, tindak lanjut dan ragam hal sesuai kapasitas pemerintah daerah dalam mendukung kelancaran dan suksesnya Pemilu 2024 dipaparkan Wali Kota Medan Bobby Nasution di hadapan anggota Komisi II DPR RI di Balai Kota Medan, Kamis (14/9).
-
Kapan Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI bersama BPS berlangsung? “Karena hal ini merupakan kebutuhan yang mendukung kinerja BPS untuk menjalankan tugas dalam menyediakan basis data kependudukan, hingga menjalankan program-program strategis, seperti Registrasi Sosial Ekonomi, hingga Sensus pertanian,” urai Puteri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI bersama BPS pada Selasa (5/9).
-
Kenapa Komisi II DPR RI berkunjung ke Medan? Selain bersilaturahmi, kunjungan kerja (kunker) Komisi II DPR RI yang diketuai Junimart Girsang ini dalam rangka mendengar dan mengetahui kesiapan Pemilu 2024 di Kota Medan.
-
Apa yang dikerjakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mendapat pujian dari Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni? “Sebagai mitra kerja kepolisian, Komisi III bangga sekali dengan kinerja Polri di bawah kepemimpinan Pak Kapolri Listyo Sigit. Polri tak hanya menjadi lebih humanis, tapi juga jadi jauh lebih inklusif. Kita bisa sebut semuanya, mulai dari kesetaraan gender, kesetaraan akses masuk tanpa pungli, dan kini pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mengabdi. Terobosan yang luar biasa,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/2).
Luqman mengatakan, penunjukan Pj kepala daerah diatur pada Pasal 201 ayat (10) dan (11) UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Pada ayat (10) dijelaskan bahwa Pj Gubernur berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan untuk Pj Bupati/Walikota berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
"Oleh karena itu, siapapun yang memenuhi aturan UU ini, dapat ditunjuk sebagai Pj kepala daerah, baik dari ASN pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI dan Polri," ucapnya.
Dia menegaskan, apapun latar belakangnya, Pj kepala daerah harus tunduk kepada berbagai peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan kewenangannya. Di antaranya UU Pemerintahan Daerah.
"Jadi, tidak perlu ada kekhawatiran berlebihan seolah orde baru akan bangkit dari kubur sebagai dampak opsi pemerintah menunjuk Pj kepala daerah dari TNI/Polri," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, dari manapun latar belakang Pj kepala daerah selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan akan dapat menjalankan tugas sebagai Pj kepala daerah dengan baik.
"Seandainya pemerintah nanti menunjuk sebagian Pj kepala daerah dari latar belakang TNI/Polri, saya sarankan agar ditempatkan di daerah-daerah yang rawan terjadi gangguan ketertiban sosial dan keamanan," pungkasnya.
Baca juga:
Pakar Hukum: Lebih Banyak Mudarat Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah
Pilih Penjabat atau Perppu Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah?
Demokrat Pilih Normalisasi Pilkada Ketimbang Perpanjang Jabatan Kepala Daerah
Komisi II Nilai Usulan Perppu Perpanjang Masa Jabatan Kepala Daerah Tak Diperlukan
PKS Sebut Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah Lebih Baik Daripada Rekrut Penjabat
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Usul Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah