Tak mau ada capres tunggal, Yusril gugat presidential threshold
Yusril mengakui gugatan ambang batas pencalonan presiden bukan yang pertama kali dilakukan dan pernah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menggugat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 222 tentang ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Yusril mengakui gugatan ambang batas pencalonan presiden bukan yang pertama kali dilakukan dan pernah ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami menguji sudah ke lima kalinya tentang ambang batas pencalonan presiden, yang 4 kali ditolak oleh MK," kata Yusril di Gedung MK, Selasa (3/10).
Yusril mengaku MK bisa saja membatalkan ketentuan ambang batas 20 persen dengan alasan kebijakan hukum terbuka bagi DPR dan pemerintah selaku pembuat undang-undang.
"Berdasarkan kewenangan kebijakan terbuka dari pembentuk UU, presiden dan DPR, MK tidak akan membatalkan kecuali bertentangan dengan rasionalitas, bertentangan dengan moralitas dan bertentangan ketidakadilan tidak dapat ditolerir," ungkapnya.
Dia menegaskan, tujuan dari uji materi UU Pemilu ini karena semata-mata untuk demokrasi Indonesia yang adil. Dengan kata lain, menurut dia, semua partai politik peserta pemilu baik sendiri ataupun gabungan dengan partai lain berhak untuk mencalonkan calon presiden dan wakil Presiden.
"Dan mempunyai pilihan lebih luas, sebab UU Pemilu sekarang yang memuat pasal 222 tentang ambang batas itu dikaitkan dengan ambang batas 5 tahun sebelumnya itu banyak desain, hanya memberi kemungkinan dua orang maju calon presiden Pak Jokowi sama Pak Prabowo," tegasnya.
Bukan hanya itu, kemungkinan terburuk jika berpedoman dengan UU Pemilu pasal 222, Yusril mengatakan, pada pemilihan presiden kemungkinan hanya ada calon tunggal saja.
"Atau kalau tidak malah calon tunggal Pak Jokowi sendiri dan saya pikir itu tidak sehat bagi pertumbuhan demokrasi di Tanah Air kita," kata Yusril.
Baca juga:
Kekhususan Aceh dibonsai, DPR Aceh gugat UU Pemilu ke MK
Khawatir Jokowi jadi Capres tunggal di 2019, alasan Yusril gugat UU Pemilu
Begini penjelasan Yusril soal aturan verifikasi parpol baru yang digugat ke MK
Pernah empat kali ditolak MK, Yusril tetap yakin gugat UU Pemilu
Ditjen Polpum: Gugatan UU Pemilu di MK tak ganggu tahapan Pemilu 2019
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Apa saja jenis-jenis tindak pidana pemilu yang diatur dalam UU Pemilu? Jenis-jenis tindak pidana pemilu diatur dalam Bab II tentang Ketentuan Pidana Pemilu, yaitu Pasal 488 s.d. Pasal 554 UU Pemilu. Di antara jenis-jenis tindak pidana tersebut adalah sebagai berikut: 1. Memberikan Keterangan Tidak Benar dalam Pengisian Data Diri Daftar PemilihPasal 488 UU PemiluSetiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain terutang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.Data diri untuk pengisian daftar pemilih antara lain mengenai nama, tempat dan tanggal lahir, gelar, alamat, jenis kelamin, dan status perkawinan.
-
Kapan Pemilu dilaksanakan? Pemilihan Umum adalah proses demokratis yang dilakukan secara berkala untuk memilih wakil rakyat atau pejabat publik dalam suatu negara.