Tak sesuai tugas DPR, PKB tolak angket KPK soal BAP Miryam S Haryani
Menurut Daniel, partainya menyerahkan perkara tersebut kepada proses hukum yang sedang berjalan. "Biarkan sistem pengadilan berjalan dan tugas kawan-kawan DPR mengawal penuh proses pengadilan berjalan sebagaimana mestinya," tegasnya.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan tegas menolak usulan penggunaan hak angket Komisi III DPR agar KPK membuka rekaman BAP politisi Partai Hanura Miryam S Haryani terkait kasus e-KTP. Wasekjen PKB Daniel Johan mengatakan, langkah penggunaan angket bukan tugas dari DPR.
"Menurut PKB langkah beberapa anggota DPR yang mengajukan angket rekaman KPK tersebut tidak dalam koridor tugas DPR," kata Daniel saat dihubungi, Jakarta, Kamis (27/4).
Menurut Daniel, partainya menyerahkan perkara tersebut kepada proses hukum yang sedang berjalan.
"Biarkan sistem pengadilan berjalan dan tugas kawan-kawan DPR mengawal penuh proses pengadilan berjalan sebagaimana mestinya," sambungnya.
Daniel menegaskan, KPK juga memiliki hak untuk menolak angket yang diajukan Komisi III DPR. Merujuk pada UU Keterbukaan Informasi telah diatur soal pengecualian dibukanya informasi dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.
"KPK dapat menolak hal tersebut karena UU Keterbukaan Informasi mengatur informasi dalam penyelidikan dan penyidikan adalah informasi yang dikecualikan untuk dibuka kepada publik, seperti yang termaktub dalam Asas UU KIP (Pasal 2 ayat (4) UU no 14/2008 tentang pengecualian informasi public yang bersifat rahasia berdasarkan UU)," terangnya.
Pihak yang berwenang membuka rekaman BAP hanya pengadilan. Untuk itu, PKB mengusulkan masalah penyebutan nama 6 anggota Komisi III DPR yang diduga mengancam Miryam memberikan kesaksian palsu dalam korupsi e-KTP cukup diselesaikan di DPR.
"Yang bisa membuka itu hanya pengadilan yang sekarang sedang menyidangkan perkara e-KTP. PKB menyarankan perkembangan penyelesaian kasus ini bisa diselesaikan di internal Komisi III saja," ujar Daniel.
Baca juga:
KPK sudah 'obok-obok' rumah Miryam sebelum berstatus buron
Mendagri baru cetak dan bagikan blanko e-KTP pada Oktober 2017
Mendengar ada nama Setnov, pria ini urungkan niat ikut lelang e-KTP
Dikawal ajudan, keponakan Setya Novanto bersaksi di sidang e-KTP
Farhat sebut Nazaruddin pengaruhi Elza Syarief soal kasus e-KTP
Soal Setnov, KPK sebut saksi bisa jadi tersangka jika bukti kuat
KPK tegaskan praperadilan Miryam tak pengaruhi proses penyidikan
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa itu KTP Sakti yang dimaksud Ganjar Pranowo? Ganjar menyebut KTP Sakti ini mengacu dari KTP elektronik yang sudah diterapkan saat ini Ganjar Jelaskan Manfaat KTP Sakti, Rakyat Bisa Akses Semua Bantuan Hanya dengan Satu Kartu Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo bakal menerapkan sistem ‘Satu Data Indonesia’ bagi masyarakat Indonesia jika terpilih menjadi Presiden 2024. Adapun program kerja itu melalui KTP Sakti.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).