Buron 7 Tahun, Begini Nasib Pria di Deli Serdang Pelaku Pencabulan Siswi SMP
Seorang pria di Deli Serdang, Sumatra Utara, pelaku pencabulan terhadap siswi SMP ditangkap polisi usai buron selama 7 tahun.
Kisah pelarian seorang pria di Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut) yang menjadi buron atas kasus pencabulan akhirnya berakhir.
Pelaku berinisial ADS (25), warga Desa Baru, Kecamatan Batangkuis, Deli Serdang, berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Unit PPA Satreskrim Polresta Deli Serdang setelah menjadi buronan polisi selama tujuh tahun.
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.
-
Apa yang dilakukan para pelaku terhadap siswi SMP itu? Para buron adalah D, HR, RF, dan FB. D diketahui sebagai otak kejahatan yang membawa korban ke TKP dan mengawali perkosaan disaksikan sembilan temannya.
-
Kapan Sawah Segar Sentul buka? Sawah Segar Sentul buka setiap Selasa–Minggu pukul 09.00-18.00 WIB saat weekdays. Saat weekend, buka pukul 08.00-18.00 WIB.
-
Apa yang diresmikan oleh Prabowo Subianto di Sukabumi? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto meresmikan lima titik sumber air di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (30/12/2023).
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan kepada PSIS Semarang? Hukuman bertanding tanpa penonton dikeluarkan langsung oleh PSSI selaku induk sepak bola Indonesia. Berdasarkan surat dari PSSI, PSIS Semarang dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023 karena terjadi pengulangan kejadian yang sama yaitu keributan antara suporter PSIS Semarang dengan suporter klub tamu. Keributan itu menyebabkan adanya korban luka-luka dan hal itu diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.
Ia merupakan pelaku pencabulan terhadap seorang siswi SMP pada tahun 2014 lalu. Kasatrekrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, pelaku berhasil diamankan di rumah orang tuanya di Desa Baru, Kecamatan Batangkuis.
"Pelaku diamankan di rumah orang tuanya di Desa Baru, Kecamatan Batangkuis. Keluarganya sempat keberatan, namun setelah personel memberi penjelasan, barulah mereka mengerti. Kemudian yang bersangkutan langsung diboyong untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Firdaus pada Sabtu (30/10), dilansir dari Antara.
Kabur ke Jambi
Firdaus menjelaskan, tindakan pencabulan tersebut dilakukan pelaku pada korban yang berinisial SAH pada 29 Januari 2014. Saat itu, korban masih berusia 14 tahun, sementara pelaku berusia 18 tahun. Saat itu keduanya tengah menjalin hubungan asmara. Pelaku pun mencabuli korban berulang kali dengan modus merayu.
"Pelaku menggagahi korban berulang kali dengan cara membujuk rayu. SAH yang termakan rayuan maut tak bisa berbuat apa-apa, karena telah menjalin asmara," jelas Firdaus.
Namun, aksi keduanya ternyata diketahui oleh orang tua pelaku. Akhirnya orang tua pelaku pun memberitahu ibu korban dan meminta diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Orang tua pelaku memberitahukan kepada ibu korban bahwasanya mereka berhubungan badan. Setelah itu, pihak keluarga pria bermohon kepada keluarga perempuan untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi, ibunya SAH menolak dan merasa keberatan sehingga melaporkan ke Polresta," tambah Firdaus.
Sejak tahu dirinya dilaporkan ke polisi, pelaku pun langsung melarikan diri ke Jambi. Ia kabur ke Jambi selama enam tahun.
"Pelaku bersembunyi di Jambi selama enam tahun. Di sana, Ia bekerja. Selesai pekerjaan, kembali ke kampung halamannya," sebut Firdaus.
Pelaku Mengira Kasusnya Telah Selesai
Pelaku yang sudah pulang ke kampung halamannya di Deli Serdang pun mengira bahwa kasus pelaporan dirinya itu sudah selesai dan tak ditindaklanjuti. Ia bahkan sudah menikahi seorang gadis berinisial SD, warga Kecamatan Medan Tembung.
Namun, petugas polisi yang mengetahui pelaku sudah berada di rumah orang tuanya usai buron, langsung melakukan penangkapan.
Kepada petugas, pelaku mengaku saat itu melakukan pencabulan lantaran tidak tahan kemolekan tubuh korban. Atas perbuatannya itu, pelaku diganjar ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76D, 76E dari undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jounto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ujar Firdaus.