Cara Membuat NPWP Perusahaan, Ketahui Syarat dan Fungsinya
Berikut merdeka.com selengkapnya merangkum tentang cara membuat NPWP beserta persyaratan dan biayanya:
Cara membuat NPWP perusahaan berbeda dengan cara membuat NPWP individu. Cara membuat NPWP perusahaan perlu memperhatikan syarat-syaratnya. NPWP merupakan kependekan dari Nomor Pokok Wajib Pajak.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
-
Kapan Rafathar potong rambut? 3 Namun, ternyata Raffi dan Nagita ingin anak mereka tampil berbeda menjelang Hari Raya Idul Fitri yang tidak lama lagi.
-
Kapan Rahmat mulai panen slada? Yang awalnya hanya panen 5 kilogram per hari, kini ia mampu sampai 1,9 ton per bulan. Profesi petani sebenarnya masih sangat prospek untuk didalami, terutama bagi kalangan muda. Jika ditekuni, bukan tidak mungkin bisa menghasilkan keuntungan berlipat seperti seorang pemuda asal Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah bernama Rahmatul Hafid. Rahmat awalnya mencoba peruntungan di bidang pertanian, bahkan dengan modal awal yang minim yakni Rp2 juta. Namun siapa sangka, hampir lima tahun menjalankan pertanian hidroponik slada produknya kini mampu terjual hingga 60 kilogram per hari.
-
Buah apa yang terkenal dengan teka-teki lucu dan khas Sumut? Buah apa yang durhaka?Jawaban: Melon Kundang.
-
Apa itu Serumbung Sumur? Serumbung sumur merupakan alat penjernih air kuno dari masa Kesultanan Banten yang berkuasa pada 1527-1813. Ini dia serumbung sumur yang merupakan alat penjernih air kuno dari masa Kesultanan Banten yang berkuasa pada 1527-1813.
-
Kapan Agus Salim wafat? Tepat hari ini, 4 November pada tahun 1954 silam, Haji Agus Salim meninggal dunia.
-
Apa itu Kapurut Sagu? Kapurut sagu terbuat dari tepung sagu yang sudah agak mengeras dan memiliki warna kecokelatan. Kepulauan Mentawai di Sumatera Barat kaya akan tradisi, budaya, hingga sajian makanan yang unik.Salah satu sajian makanan khas Mentawai yang patut anda coba adalah kapurut sagu.
Cara membuat NPWP perusahaan bisa melalui online atau offline. Berikut merdeka.com selengkapnya merangkum tentang cara membuat NPWP beserta persyaratan dan biayanya:
Fungsi NPWP
Sebelum mengetahui cara membuat NPWP perusahaan, ketahui terlebih dahulu apa fungsi NPWP. Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menurut Cyrus Sihaloho (2001) adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui identitas wajib pajak.
2. Untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan.
3. Untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan, karena yang berhubungan dengan dokumen perpajakan diharuskan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
4. Untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakan misalnya dalam Surat Setoran Pajak (SSP) yang ditetapkan sendiri maupun pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga harus mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak.
5. Untuk mendapatkan pelayanan dari instansi-instansi tertentu yang mewajibkan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam dokumen-dokumen yang diajukan seperti dokumen impor (PIB) atau dokumen ekspor (PEB).
6. Untuk keperluan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa atau tahunan.
Persyaratan Cara Membuat NPWP Perusahaan
Sebelum mengetahui cara membuat NPWP perusahaan, ketahui terlebih dahulu syaratnya.
Ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi sebelum membuat NPWP. Persyaratan tersebut bergantung dari jenis Lembaga, yaitu di bawah ini:
Badan Usaha Berorientasi Laba
Bagi lembaga yang memiliki kewajiban perpajakan seperti: pembayar pajak, pemotong, atau pemungut pajak sesuai ketentuan Perundang-undangan perpajakan yang berorientasi laba (profit-oriented), syarat dokumen untuk mengurus NPWP Badan melansir dari laman Kementerian Koperasi dan UKM yaitu sebagai berikut:
- Fotokopi akta pendirian atau akta dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri
- Surat Keterangan Penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap
- Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau
- Fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah (Lurah/Kepala Desa)
- Fotokopi dokumen izin usaha atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi berwenang, atau
- Surat Kegiatan Usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa
- Jika tidak ada bisa dengan lembar tagihan listrik atau bukti pembayaran listrik.
Cara Membuat NPWP Perusahaan
Badan Usaha Nirlaba (Non Profit)
Cara membuat NPWP perusahaan bagi perusahaan yang tidak berorientasi pada profit. Serta ingin membuat NPWP Badan, berikut ini syarat dokumen yang harus disiapkan:
- Fotokopi e-KTP pemilik usaha atau salah satu pengurus badan/organisasi
- Surat keterangan domisili dari pengurus RT dan RW.
Badan Usaha Kerjasama (Joint Operation)
Bagi badan usaha yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan bentuknya kerjasama (Joint Venture), syarat dokumen untuk yang dibutuhkan adalah:
- Fotokopi Perjanjian Kerjasama/Akte Pendirian sebagai bentuk usaha kerjasama (Joint Operation)
- Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerjasama operasi
- Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota badan usaha kerjasama operasi, atau
- Fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa dalam hal penanggung jawab Warga Negara Asing
- Fotokopi dokumen izin usaha dan atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi berwenang, atau
- Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
Perusahaan Cabang
Untuk Wajib Pajak dengan status cabang, berikut syarat untuk mengurus NPWP Badan:
- Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan pusat atau induk
- Surat Keterangan sebagai cabang untuk Wajib Pajak Badan
- Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang, atau
- Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari pejabat pemerintah daerah minimal Lurah atau Kepala Desa, atau
- Lembar Tagihan Listrik dari PLN atau bukti pembayaran listrik, atau
- Surat Pernyataan di atas materai dari Wajib Pajak Pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar menjalankan usaha dari Wajib Pajak Pribadi Pengusaha tertentu.
Cara Membuat NPWP Perusahaan Secara Online dan Offline
Cara Membuat NPWP Perusahaan Secara Online:
- Wajib Pajak menyampaikan formulir pendaftaran wajib pajak melalui aplikasi e-Registration
- Persyaratan dokumen yang dibutuhkan bisa dilakukan dengan cara upload softcopy melalui aplikasi
- Jika tidak bisa melalui online, dokumen bisa dikirim menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani
- Dokumen paling lambat 14 hari kerja setelah pendaftaran secara elektronik
- Jika dokumen belum diterima KPP setempat, permohonan dianggap tidak diajukan
- Apabila dokumen sudah diterima lengkap, KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik
- KPP akan menerbitkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
Cara Membuat NPWP Perusahaan Offline
Sebelum datang ke kantor KPP atau KP2KP di wilayah sobat, persiapkan dokumen yang dibutuhkan:
- Penyampaian Permohonan secara tertulis bisa melalui: Datang langsung ke kantor, pos, atau jasa ekspedisi
- Setelah Permohonan Pendaftaran diterima KPP dan KP2KP akan diterbitkan Bukti Penerimaan Surat
- KPP dan KP2KP menerbitkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan
- NPWP dan SKT akan dikirim melalui pos sesuai alamat Wajib Pajak.