Fakta Kasus Perampokan dan Penganiayaan Wanita di Medan, Pelaku Sakit Hati ke Korban
Polisi mengungkap motif pelaku perampokan dan penganiayaan seorang wanita di Kota Medan yang baru-baru ini viral. Pelaku sakit hati karena dimaki-maki korban.
Baru-baru ini, viral kasus perampokan disertai penganiayaan yang dialami oleh seorang wanita di Kota Medan, Sumatra Utara (Sumut). Sebelumnya, kondisi korban yang bernama Indah Khairani (26) beredar di media sosial. Korban kondisinya memprihatinkan usai mendapat sembilan luka tusukan di sekujur tubuhnya.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, tepatnya di depan Kampus Dharmawangsa pada Selasa (21/12) pukul 02.30 WIB. Sempat kabur usai melakukan aksinya, pihak kepolisian pun akhirnya berhasil menangkap pelaku.
-
Kapan kejadian perampokan tersebut? Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Komisaris Besar Mokhamad Ngajib mengatakan kejadian perampokan Jumat (19/1) dini hari, tepat di depan rumah korban di Jalan Rappocini Raya Makassar.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Apa yang dimaksud dengan perdamaian? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), perdamaian berarti penghentian permusuhan, atau perihal damai.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Apa yang dirusak oleh pelaku? Partai Amanat Nasional (PAN) mencatat ada 24 APK berupa baliho dan spanduk calegnya yang dirusak.
-
Apa yang dimaksud dengan 'persen'? Persen atau persentase adalah sebuah cara untuk menyatakan perbandingan antara sebagian dan keseluruhan dalam bilangan per seratus.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus mengatakan, pelaku melakukan tindak pencurian dan kekerasan dengan cara memukul korban kemudian mengeluarkan pisau dan menusuk leher, perut dan kaki korban. Pelaku kemudian membawa lari mobil milik korban.
Firdaus mengungkapkan, motif pelaku melakukan aksi sadisnya itu karena sakit hati lantaran dimaki-maki oleh korban.
“Tersangka merasa sakit hati karena dimaki-maki oleh korban,” jelasnya pada Rabu (22/12).
Melansir dari unggahan akun Instagram @polrestabes.medan pada Rabu (22/12), berikut informasi selengkapnya.
Kronologi Lengkap
Instagram/@polrestabes.medan ©2021 Merdeka.com
Kronologi kejadian itu bermula saat pelaku, alias F, yang merupakan karyawan di salah satu perusahaan di Kota Medan, menghubungi korban untuk mengajaknya makan malam. Pelaku kemudian bertemu dengan korban di daerah depan Pajak USU, Jalan Jamin Ginting. Saat itu korban membawa mobil.
Setelah bertemu, korban menyuruh pelaku untuk menyetir mobilnya dan berkeliling Kota Medan. Mereka berhenti di sebuah minimarket di Jalan Gatot Subroto untuk membeli air minum. Korban juga menyuruh pelaku untuk membeli dimsum udang dan kepiting, namun pelaku hanya membeli dimsum udang.
Korban pun marah kepada pelaku dan terjadi percekcokan. Sampai di Jalan Yos Sudarso, sebelum Halte Bus Kampus Dharmawangsa, pelaku kemudian memukul wajah korban dan menikam korban dengan sebilah pisau sebanyak sembilan kali di sekujur tubuh korban.
Terancam 12 Tahun Penjara
Instagram/@polrestabes.medan ©2021 Merdeka.com
Tim Gabungan Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut pun kemudian melakukan penyelidikan lanjutan terhadap kasus ini. Pada saat melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas dan mencoba melarikan diri. Petugas pun melakukan tindakan tegas dan terukur mengenai kedua kaki pelaku.
Barang bukti berupa 1 unit mobil Brio warna merah dengan nomor polisi BK 1273 ZA dan 1 buah pisau berhasil disita petugas. Atas kejadian ini, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) ke 1E dan 4E KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sementara, korban yang saat kejadian ditemukan oleh seorang pengemudi ojek daring yang melintas di lokasi dalam kondisi badan terkapar dan berlumuran darah, langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.