Gagal Diselundupkan, Ribuan Burung Prenjak Jawa dan Gelatik Dilepas di Langit Sumut
Petugas bandara Kualanamu berhasil mengamankan aksi penyelundupan ribuan ekor burung jenis ciblek atau prenjak Jawa dan gelatik batu tujuan Yogyakarta.
Petugas Bandara Kualanamu berhasil mengamankan aksi penyelundupan ribuan ekor burung jenis ciblek atau prenjak Jawa dan gelatik batu tujuan Yogyakarta. Aksi ini terhenti di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara (Sumut) pada Senin (15/6) lalu.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut), Hotmauli Sianturi mengatakan, pengiriman ribuan burung tersebut tanpa disertai dokumen lengkap.
-
Bagaimana Burung Paruh Kodok berburu mangsanya? Meski tak jago terbang, paruh yang lebar memudahkan mereka untuk menangkap serangga sebagai mangsa utamanya.
-
Kapan Burung Enggang Gading dinyatakan punah? Burung Kuau Bergaris Ganda, bagian dari genus Argusianus, dikenal hanya melalui beberapa bulu yang ditemukan dan dikirim ke London untuk diteliti. Hingga kini, keberadaan burung ini tidak pernah terungkap di alam liar. Berdasarkan hasil penelitian, burung ini dinyatakan punah oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN), menambah daftar panjang spesies Indonesia yang telah lenyap.
-
Apa yang dilakukan oleh masyarakat Jatimulyo untuk melestarikan burung? KTH Wanapaksi melakukan berbagai jenis kegiatan antara lain konservasi burung, konservasi air dengan menanam, edukasi, dan kegiatan jaga lingkungan.
-
Kenapa Pemkab Purwakarta menyebar burung hantu di sawah? Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, punya cara tak biasa untuk menghentikan hama tikus yang merugikan petani. Mereka menyebar pasukan burung hantu itu di area persawahan sebagai predator alami tikus.
-
Di mana burung prasejarah ini ditemukan? Imparavis attenboroughi ditemukan di wilayah timur laut Tiongkok pada sekitar 120 juta tahun yang lalu atau pada masa Kapur Awal.
-
Kapan jejak kaki burung itu ditemukan? Data dari empat lokasi, termasuk jejak fosil sepanjang 79,8 meter.
"Ribuan burung itu diamankan setelah adanya kegiatan pembinaan dan pemantauan," kata Hotmauli, Rabu (17/6).
Kronologi Penemuan Satwa Ilegal
Dilansir dari liputan6.com, pemantauan dilakukan petugas Resort Konservasi Bandara Kualanamu, melalui Kepala Bidang Teknis setelah koordinasi ke Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandara Kualanamu. Pemantauan juga dilakukan di area kargo, baik di dalam area bandara maupun di luar area bandara.
Saat melakukan pemantauan di salah satu area kargo, di luar area bandara ditemukan ada empat koli barang yang dicurigai merupakan satwa yang hendak dikirim tanpa dilengkapi dokumen Surat Angkut Tumbuhan/Satwa Dalam Negeri (SATS-DN).
"Sehingga dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan didapat, barang tersebut merupakan satwa yang akan dikirim tanpa dilengkapi dokumen SATS-DN," sebut Hotmauli.
Ribuan Burung Akan Dikirim ke Yogyakarta
Kepala Bidang Teknis kemudian memerintahkan petugas Resort Konservasi Bandara Kualanamu untuk menahan keberangkatan barang tersebut. Setelah ditelusuri oleh Tim Respon Reaksi Cepat (TRRC) Balai Besar KSDA Sumut, didapatkan dokumen dari karantina mengenai barang temuan merupakan burung ciblek atau perenjak Jawa dan gelatik batu yang akan dikirim ke Yogyakarta.
Dibawa ke BKSDA Sumut
Petugas kemudian mengamankan dan membawa koli-koli yang berisi burung itu ke kantor BBKSDA Sumut. Ketika dilakukan pembongkaran terhadap empat koli tersebut, setiap koli terdapat 16 keranjang kecil. Sehingga dari total empat koli ada 64 keranjang kecil.
Ditemukan 1.700 Ekor Prenjak Jawa dan 600 Ekor Gelatik Batu
Masing-masing keranjang kecil tersebut berisi burung ciblek atau prenjak Jawa sebanyak 1.700 ekor. Dari jumlah itu, sebanyak 516 ekor dalam keadaan mati dan 1.184 ekor hidup.
Kemudian, 20 keranjang kecil berisi burung gelatik batu sebanyak 600 ekor dengan rincian mati 300 ekor dan hidup 300 ekor.
Dilepas Liar di Taman Wisata Alam Sibolangit
Diterangkan Hotmauli, satwa yang mati langsung dilakukan penguburan di areal kantor BBKSDA Sumut. Sedangkan terhadap satwa yang masih hidup, langsung dilakukan tindakan lepas liar di area Taman Wisata Alam (TWA) Sibolangit.
Pelaku Akan Diproses Hukum
Terkait proses hukum pengiriman burung tanpa dokumen SATS-DN dari Bandara Kualanamu ke Bandara Halim Perdanakusuma dan Banda Adi Sucipto Yogyakarta, BBKSDA Sumut telah bekerjasama dengan BKSDA DKI Jakarta dan Yogyakarta.
"Terhadap pelaku sedang dilaksanakan proses pengumpulan bahan dan keterangan," terangnya.