Oknum Polisi Ini Tipu Guru hingga Rp180 Juta, Begini Nasib Pelaku
Seorang oknum polisi di Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatra Utara, divonis 17 bulan penjara akibat aksi penipuan yang Ia lakukan kepada seorang guru hingga mencapai Rp180 juta.
Aksi penipuan dilakukan oleh seorang oknum polisi di Rantauprapat, Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut). Oknum polisi tersebut bernama Guntur Siringo-ringo. Ia merupakan polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua atau Aipda, dan merupakan anggota Kepolisian Resor Labuhanbatu.
Guntur divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat atas kasus penipuan terhadap seorang guru, yang menyebabkan korban mengalami kerugian mencapai Rp180 juta.
-
Kapan kata penutup pidato penting? Seperti diketahui, bahwa ragam acara seperti seminar, perpisahan, pernikahan hingga acara formal lain membutuhkan sebuah penutup pidato yang penuh kesan yang membuat seluruh rangkaian acara berkesan.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kenapa kata penutup pidato penting? Sangat penting untuk pembicara memperhatikan kata-kata penutup yang dituangkan dalam setiap pidatonya.
-
Mengapa Stupa Sumberawan penting? Stupa melambangkan nirbana (kebebasan) yang merupakan dasar utama dari seluruh rasa dharma yang diajarkan Guru Agung Buddha Gautama. Nirbana juga menjadi tujuan setiap umat Buddha.
-
Mengapa Serumbung Sumur penting? Ini karena selain sebagai penjernih air, serumbung sumur juga mampu mendistribusikan air melalui pipa-pipa tanah liat yang disambungkan sampai ke sumber air warga.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Menyatakan terdakwa Guntur Siringo-ringo tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan tunggal," vonis Ketua Majelis dikutip dari Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rantauprapat pada Selasa (28/11).
Guntur diganjar hukuman 17 bulan penjara. Di mana putusan hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Maulita Sari dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, yakni hukuman pidana 3 tahun penjara.
Melansir dari ANTARA, berikut kronologi kasus penipuan tersebut selengkapnya.
Modus Pinjam Uang ke Korban
Guntur awalnya meminjam uang kepada korban, yang bernama Erna br Sinabang yang berprofesi sebagai guru, sebesar Rp180 juta untuk biaya kepindahan kakak iparnya dari Kalimantan pada 25 Juni 2015 lalu. Ia pun menyerahkan dua surat tanah sebagai jaminannya.
Korban pun tak menaruh curiga dan langsung meminjamkan uang kepada Guntur. Setelah beberapa bulan, korban menagih uang pinjaman tersebut. Namun Guntur meminta diberi waktu untuk melunasi hutangnya tersebut.
Korban saat itu sempat menagih uangnya tersebut kepada kakak ipar Guntur, namun sang kakak ipar mengatakan jika Ia telah membayarkan uang itu ke istri Guntur. Mendengar hal ini, korban pun kembali mendatangi Guntur.
Korban berusaha menagih lagi uangnya, namun Guntur berulang kali sulit saat diminta segera melunasi hutangnya. Akhirnya, korban memberi batas waktu terakhir kepada Guntur, agar segera membayarnya pada Juli 2016. Namun uang korban tak juga dikembalikan.
Korban Merasa Ditipu dan Lapor ke Polisi
Korban pun lama-lama geram dengan sikap Guntur yang selalu menghindar saat ditagih untuk melunasi hutangnya. Korban kemudian memeriksa surat tanah yang diberikan Guntur kepadanya sebagai jaminan, namun ternyata surat tanah itu palsu.
Korban pun merasa ditipu oleh Guntur dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Labuhanbatu. Setelah melalui penyelidikan, polisi pun akhirnya menetapkan Guntur sebagai tersangka dengan vonis 17 bulan penjara.
Meski begitu, tim kuasa hukum Guntur Siringo-ringo, Sutrisno Ompusungu mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan hakim.
"Kami akan mengajukan banding atas putusan ini," jelas Sutrisno.