Ramai Disebut Berhentikan Honorer Sepihak, Ini Tanggapan Plt Kadis Naker Tanjungbalai
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tanjungbalai, M Irfan Zuhri, disebut telah memberhentikan seorang tenaga honorer secara sepihak.
Kasus Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadis Naker) Kota Tanjungbalai, M Irfan Zuhri, yang disebut memberhentikan seorang honorer secara sepihak, ramai jadi perbincangan. Kasus ini menjadi sorotan setelah honorer tersebut membuat surat pernyataan yang berisi keberatan atas perlakuan yang didapatkannya.
Honorer yang bernama Juliani Sari Sitorus, warga Jalan Mekar I Nomor 07 Lingkungan VII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, mengaku pernah dipanggil Plt Kadis Naker M Irfan Zuhri lalu dimaki-maki. Irfan juga menendang meja di hadapannya.
-
Siapa yang menetapkan besaran honor untuk anggota PPS? Besaran honor dan santunan anggota PPS ditentukan dalam surat keputusan KPU Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML).
-
Siapa yang memberikan penghargaan Merdeka Awards kepada Gubernur Sulut? Merdeka Awards diserahkan langsung Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kepada Gubernur Sulut di Jakarta, Rabu (30/8/2023).
-
Kapan Gubernur Sulut menerima penghargaan Merdeka Awards? Merdeka Awards diserahkan langsung Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kepada Gubernur Sulut di Jakarta, Rabu (30/8/2023).
-
Apa yang dijanjikan Mahfud terkait honor guru ngaji? Calon Wakil Presiden RI nomor urut 3, Moch Mahfud Md berjanji meningkatkan kesejahteraan guru agama, ustaz dan guru ngaji jika terpilih sebagai Wakil Presiden.
-
Siapa yang mengeluh tentang honor guru ngaji di Tangerang? Saat itu, Mahfud mendengarkan keluhan guru ngaji asal Tangerang Selatan (Tangsel) yang mengaku hanya menerima honor sebesar Rp250 ribu per bulan.
-
Kenapa Raffi Ahmad memutuskan untuk mengungkapkan honornya? Namun, untuk mengklarifikasi tudingan, Raffi Ahmad memutuskan untuk mengungkapkan bahwa ia dapat dibayar hingga Rp50 juta per jam untuk syuting.
Beberapa hari setelah pemanggilan itu, Juliani diminta untuk mengundurkan diri. Namun saat itu Ia mencoba untuk menyelesaikan permasalahan tapi ditolak oleh Irfan.
Kemudian, pada bulan Oktober 2021, Juliani mengetahui namanya sudah tidak ada lagi dalam daftar hadir. Ternyata, dirinya sudah diberhentikan dari tenaga honorer dan posisinya sudah digantikan dengan orang lain, yakni Ahida Riza Marpaung SM. Padahal, SK honorer Juliani masih berlaku hingga Desember 2021.
Tak hanya itu, Juliani juga menyebut bahwa Irfan sempat melakukan perbuatan kasar dengan mencekik dan mencubit lengannya. Irfan juga disebut melontarkan kata-kata kasar kepada dirinya, yaitu "ku ganti kau nanti kalau melawan dan mau kau ku hamili." Terkait kasus ini, Irfan telah membantah semua tuduhan yang dilayangkan padanya.
Kadis Naker Bantah Semua Tuduhan
Irfan menjelaskan, pemberhentian honorer tersebut diduga karena adanya campur tangan suami Juliani dalam urusan pekerjaan. Irfan merasa suami Juliani telah mengintervensi kewenangannya selaku Kadis dalam hal penempatan bidang kerja.
"Ada campur tangan suami beliau (Juliani) dalam hal penempatan bidang kerja. Sehingga wibawa saya selaku kepala dinas terkesan dikangkangi," kata Irfan pada Selasa (16/11), dilansir dari Antara.
Irfan juga menyebut, karena masalah ini berkaitan dengan tugas-tugas kebendaharaan, Ia pernah diminta untuk meminta maaf pada Bendahara Disnaker namun hal itu tidak pernah dilakukannya.
"Akan tetapi, itu (minta maaf) tidak pernah dilakukannya. Sehingga dengan kewenangan saya dan untuk menjaga marwah sebagai pimpinan, dia (Juliani) terpaksa dibernentikan sebagai tenaga honorer," kata Irfan.
Irfan juga menegaskan bahwa prosedur pemberhentian tenaga honorer, seperti pemberian Surat Peringatan (SP), tidak diatur dalam peraturan manapun dan itu murni kewenangannya sebagai Kadis. Ia juga membantah semua tuduhan soal dirinya yang berlaku kasar dan merendahkan Juliani selama bekerja di Disnaker.
"Tidak pernah saya berlaku kasar kepadanya. Jika memang dia (Juli) merasa pernah saya cekik, cubit dan mau dihamili serta kerap berlaku kasar kepada honorer lain, silakan saja bawa keranah hukum. Akan tetapi, apabila nanti tidak terbukti, saya akan tuntut balik," katanya.
Desak Wali Kota Copot Kadis Naker
Kasus ini ternyata berbuntut permintaan pencopotan terhadap Irfan, yang dilayangkan oleh Koalisi Energy Masyarakat (KEM). Dalam unjuk rasa yang dilakukan di depan kantor Balai Kota Tanjungbalai pada Rabu (17/11), KEM mendesak agar Plt Wali Kota, Waris Thalib segera mencopot Irfan dari jabatannya.
Juru bicara KEM, Alrivai Zuherisa alias Aldo mengatakan, pemberhentian tenaga honor dan menggantinya dengan yang baru juga diduga kuat adanya gratifikasi uang mencapai Rp25 juta. Ia meminta agar kasus ini bisa diusut atas dugaan gratifikasi dalam pengangkatan tenaga honor baru.
"Atas nama Koalisi Energi Masyarakat Tanjungbalai kami juga meminta Kepala BKD memberikan sanksi tegas dan mengevaluasi kinerja Plt Kadis Ketenagakerjaan yang dinilai cidera moral, serta rangkap jabatan sebagai sekretaris di dinas tersebut, sehingga sistem pemerintahan tidak efisien," teriak Aldo dalam orasinya.