Bukan Hanya Blokir, tapi Denda Rp 500 Juta per Konten jika X Bandel Sebarkan Video Porno
Pemerintah Indonesia tak segan-segan memblokir X jika terbukti melegalkan penyebaran video porno.
Pemerintah Indonesia tak segan-segan memblokir X jika terbukti melegalkan penyebaran video porno.
Bukan Hanya Blokir, tapi Denda Rp 500 Juta per Konten jika X Bandel Sebarkan Video Porno
Dirjen Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (APTIKA Kominfo), Samuel A. Pangerapan menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas untuk memastikan bahwa konten pornografi tidak boleh beredar di publik.
Samuel menyatakan jika platform X memilih untuk tidak mematuhi peraturan yang ada di Indonesia dan tetap menyebarkan konten pornografi, maka Kominfo akan mengambil langkah dengan memblokir platform tersebut.
“Kita lihat user guideline dia (X), kalau dia membolehkan harus ada ketentuannya, begitu dia publish dan di situ ada termasuk Indonesia, kita gak perlu menyurati lagi, kita langsung blokir,” ungkapnya di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Jumat (14/6).
Dia juga menyebutkan bahwa sanksi yang diterapkan bukan hanya berupa pemblokiran, tetapi juga denda yang cukup besar. "Denda per konten maksimal 500 juta dan yang diblokir X-nya, bukan kontennya," jelasnya.
Ia pun mengungkapkan jika Indonesia harus kehilangan platform X, hal tersebut tidak merugikan.
Terdapat platform pengganti yang dapat digunakan masyarakat Indonesia.
“Kalau mereka memilih hengkang dari Indonesia, ya kita blokir, kan masih ada saingan yang lain, bukan satu-satunya yang layanan seperti X,” imbuhnya.
Hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia serius dalam menegakkan aturan mengenai konten yang dapat diakses oleh masyarakat luas.
Kominfo mengajak semua platform digital untuk bekerja sama dalam mematuhi regulasi yang ada dan memastikan bahwa konten yang mereka sediakan tidak melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.