Ini penurunan sanksi terkait "pasal karet" dalam revisi UU ITE
Sanksi hukum dari UU ITE pasal 27 Ayat 3 bakal mengalami penurunan cukup signifikan.
Undang-undang No. 11 tahun 2008 atau dikenal dengan UU ITE memicu banyak ketidakpuasan bagi berbagai kalangan. Hal itu lantaran pasal 27 ayat 3 dalam UU tersebut, kerap dipakai dalih menuntut pidana pengguna media sosial yang melayangkan kritik lewat dunia maya. Ancamannya pun tak main-main, yakni pidana enam tahun dan atau denda Rp 1 miliar.
Sanksi tersebut dinilai banyak pihak terlalu berat. Bahkan, bagi sebagian orang keberadaan aturan tersebut sama saja membungkam berekspresi di dunia maya. Adanya ketidakjelasan dalam aturan itu, banyak pihak merasa bahwa pasal 27 ayat 3 perlu direvisi agar tak lagi menelan ‘korban’. Pasalnya, berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) korban 'pasal karet' itu sudah mencapai 74 kasus.
-
Apa yang diproyeksikan oleh Menkominfo terkait AI di Indonesia? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengatakan Artificial Intelligence (AI) memiliki peran besar dalam mengubah lanskap industri telekomunikasi. Kata dia, pada 2030 mendatang, diproyeksikan kontribusi AI terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) global mencapai USD 3 triliun.
-
Kenapa Kemkominfo mendorong kemajuan teknologi? “Kami lakukan untuk mendorong kemajuan teknologi dan ekonomi bangsa yang lebih baik dan membuka berbagai ruang bagi masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
-
Kenapa Dirjen APTIKA Kominfo mundur? Keputusan itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral atas insiden penyanderaan data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Surabaya.
-
Apa yang mau dilakukan Menkominfo untuk meningkatkan kecepatan internet di Indonesia? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah memberikan perhatian khusus mengenai kecepatan internet. Menurutnya, kecepatan internet Indonesia masih rendah dengan angka 24,9 Mbps. Angka itu bawah Philipina, Kamboja, dan Laos, menurutnya Indonesia hanya unggul dari Myanmar dan Timor Leste di kawasan Asia Tenggara.
-
Bagaimana menurut Menkominfo, industri telekomunikasi Indonesia bisa menjadi lebih sehat? “Sudah bagus, tiga operator ini sehat. Dan saya minta jangan ada perang harga supaya industrinya sehat, investasinya berkelanjutan, perusahaannya lebih bagus, dan ujungnya, kan, ke pelayanan, ke masyarakat,”
-
Bagaimana teknologi informasi pertama di Indonesia memengaruhi peradaban masyarakat? Sejak diperkenalkannya radio, teknologi informasi terus mengalami perkembangan pesat yang mempengaruhi peradaban masyarakat informasi di Indonesia.
Maka dari itu, berbagai desakan untuk merevisi pasal 27 ayat 3 tersebut semakin menyeruak yang pada akhirnya telah menjadi topik pembahasan bagi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sejauh ini, Menurut Menkominfo, pihaknya sudah menyelesaikan proses harmonisasi draft revisi pasal 27 ayat 3 tersebut. Bahkan, sudah siap dipaparkan di hadapan DPR.
“Proses harmonisasi untuk draft revisi pasal 27 ayat 3 sudah kita selesaikan. Tinggal kita bicarakan di DPR. Kemungkinan tanggal 13 Agustus ini akan dibahas dengan DPR dan setelah itu akan diserahkan ke Presiden. Posisi draft revisi yang kita ajukan sudah ada di meja Sekretariat Negara (Setneg). Tahun ini selesai kok,” ujarnya saat diskusi dengan netizen di rumah dinasnya di Jakarta, Jumat (31/7).
Dalam draft revisi pasal 27 ayat 3 itu, dikatakan olehnya ada penurunan pada sanksi hukum yakni yang sebelumnya sanksi pidana dikenakan enam tahun, menjadi empat tahun. Sementara, untuk denda yang awalnya Rp 1 miliar diturunkan menjadi Rp 750 juta.
Alasannya, penurunan sanksi baik pidana maupun perdata yang tertuang dalam draft revisi itu sudah termasuk meringankan hukuman para korban dibandingkan sebelumnya.
“Yang namanya hukum tetap harus ditegakkan. Bagi saya itu (draft revisi) harus di bawah dari sanksi yang memberatkan sebelumnya. Selain itu, dalam draft revisi terbaru harus ada aduan dari korban secara pribadi (delik aduan) baru itu bisa terjadi kasus,” ungkapnya.
Menurut Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Regulasi Strategis, Kemkominfo, Danrivanto Budhijanto, penurunan sanksi pidana menjadi empat tahun lantaran kasus-kasus yang terjadi saat ini sebenarnya tidak seharusnya ditahan, bukan seperti kasus teroris maupun bandar narkoba.
“Tipikalnya dalam kasus yang terjadi selama ini juga bukan kriminal yang serius, bisa jadi mungkin korban tidak tahu dan tidak disengaja,” katanya.
Oleh sebab itu, dalam draft revisi pasal 27 ayat 3, pasal tersebut dipisahkan. Maksud dipisah ini, awalnya dalam pasal 27 ayat 3 hanya satu pasal tapi dipisah menjadi pasal 27 ayat 3a dan pasal 27 ayat 3b. Jadi yang pencemaran baik dipisahkan. Tujuannya, agar sanksi hukum yang dikenakan berbeda. Sebelumnya, dalam pasal itu, satu perbuatan dengan perbedaan karakter perbuatan pidana disatukan, sehingga sanksinya sama.
“Jadi di dalam draft revisi tersebut, sudah dicantumkan adanya delik aduan, kemudian dipisahkan perbuatan tindak pidana dengan yang lain agar sanksinya juga bisa terpisah,” tuturnya.
Pada proses harmonisasi draft revisi 'pasal karet' tersebut berbagai pihak terkait dilibatkan seperti Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) agar tidak terjadi duplikasi pada aturan lain.
Baca juga:
Menkominfo: Harmonisasi draft revisi UU ITE selesai, tinggal ke DPR
Palsukan akun Facebook mantan pacar, guru TK dipolisikan
Ade Armando sebut UU ITE perlu direvisi
Menkominfo: Draft revisi UU ITE diajukan ke DPR bulan Juli
Kemenkominfo minta DPR revisi UU ITE, pasal pencemaran nama baik