RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Dibahas di DPR
RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Dibahas di DPR
Rancangan Undangan-Undangan (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) akan segera naik untuk dibahas di DPR. RUU ini sedang menunggu paraf dari sejumlah menteri. Pemerintah optimistis UU tersebut akan selesai pada tahun ini.
"Proses sinkronisasi sudah selesai, dan sekarang sedang menunggu paraf. Parafnya ini dari beberapa menteri, jadi kami harapkan bisa segera (dibahas di DPR)," tutur Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Semuel A Pangerapan, dalam acara diskusi publik Melindungi Privasi Data di Indonesia, melansir laporan khusus dari Liputan6.com.
-
Bagaimana cara Facebook, Meta, dan Instagram mendapatkan informasi tentang minat pengguna? Untuk mengetahui minat pengguna, biasanya Meta dan Google menelusuri dari jenis konten yang biasa dikonsumsi, merk barang tertentu yang biasa dibeli, dan topik apa yang diminati. Kedua raksasa teknologi ini juga memiliki keahlian dalam membuat koneksi antar titik.
-
Teknologi apa saja yang diprediksi akan memicu kontroversi terkait privasi di tahun 2024? Berikut daftar teknologi yang kemungkinan memicu keributan khususnya soal privasi. Berdasarkan pandangan Kaspersky, ruang lingkup khususnya soal privasi saat ini sedang mengalami perubahan besar karena adanya teknologi baru dan evolusi kebijakan.
-
Siapa yang menciptakan Facebook? Sejarah 4 Februari Hari Ulang tahun Facebook, yaitu dimulai Mark Zuckerberg ingin membuat platform chat. Bersama teman-temannya, Andrew McCollum, Eduardo Saverin, Chris Hughes, dan Dustin Moskovitz, Zuckerberg mengembangkan Facebook saat mereka masih kuliah di Universitas Harvard.
-
Mengapa teknologi yang dapat dikenakan, seperti kacamata pintar, dianggap berpotensi menimbulkan kekhawatiran terkait privasi? Sifat dari perangkat ini dapat menimbulkan kekhawatiran bagi individu yang sadar akan privasi, dengan asumsi perangkat tersebut mendapatkan popularitas.
-
Apa yang dimaksud dengan 'pengikisan data' dalam konteks Twitter? Data tersebut digunakan untuk melatih model bahasa secara besar demi mendukung chatbots seperti ChatGPT Open AI dan Google Bard. Jika dugaan itu benar, maka pengumpulan data itu disebut dengan scraping. Data scraping adalah penarikan informasi dari internet.
-
Apa yang membuat Rudi bingung tentang penggunaan Facebook? Aku kan udah masuk di internet, terus aku cari Facebook, kok nggak bisa terus yah? Kenapa kira-kira?
Sayangnya, Semuel belum bisa memastikan kapan RUU tersebut akan dibahas di DPR.
"Kami berharap bisa segera karena kan pemerintah berkepentingan, DPR juga demikian," sambungnya.
RUU PDP masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2019, yang penyusunan dan persiapannya dilakukan oleh pemerintah. RUU ini sudah menjadi prioritas pemerintah sejak 2016.
Harmonisasi RUU ini melibatkan beberapa kementerian, termasuk Kemkominfo, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Proses penyusunannya berjalan cukup alot, dan salah satunya diduga karena ada kendala di sektor kementerian mengingat harmonisasinya melibatkan beberapa kementerian.
DPR Menanti
Anggota Komisi I DPR, Meutya Hafid, mengungkapkan DPR masih menanti RUU PDP. Sampai saat ini, katanya, belum ada konfirmasi dari pemerintah tentang hal tersebut.
Ia berharap RUU tersebut bisa dibahas di DPR sesegera mungkin, mengingat mulai September 2019 akan dilakukan peralihan. Seperti diketahui, pelantikan anggota-anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 akan dilaksanakan pada Oktober nanti.
"Kalau kami lihat sisa waktu, kami berharap pemerintah bisa segera. Kalau sekarang masuknya (dibahas di DPR), kami masih punya waktu dua bulan. Kalau lebih lama, kami tidak punya cukup waktu untuk bisa menyelesaikan UU ini di DPR, padahal urgensinya sangat tinggi," jelas Meutya.
Ia menyarankan pemerintah untuk tidak perlu menunggu RUU harus sempurna untuk dibahas di DPR. Sebaiknya, menurut Meutya, point-point penting dan hal mendasar bisa diatur terlebih dahulu agar bisa lebih cepat dibahas.
"Kalau kita menunggu RUU ini harus sempurna, waktu yang ada kurang dari 2 bulan ini, tidak cukup. Jadi point-point penting, basic dan mendasar soal data pribadi harus diselesaikan sekarang. Kalau memang diperlukan nanti karena belum sempurna, maka bisa kita revisi di periode berikutnya (DPR periode 2019-2024)," ungkapnya.
Waktu pembahasan UU bervariasi, sehingga Meutya tidak bisa memastikan berapa lama yang dibutuhkan untuk membahas regulasi tersebut.
"Waktu yang diperlukan belum bisa diprediksi, karena kami juga belum lihat rancangannya. Pembahasan UU itu bervariasi, ada yang bertahun-tahun bisa sampai dua periode, tapi juga ada satu bulan selesai," ungkapnya.
Sumber: Liputan6.com
Reporter: Andina Librianty
Baca juga:
Lesbumi NU Ingatkan Bahaya Teknologi Sebagai Agama Baru
Wawancara Dirut Pos Indonesia: Strategi Perseroan Bertahan di Era Disrupsi Digital
Pemerintah AS Dilaporkan Larang Enkripsi, Ini Alasannya!
4 Fakta Buram Soal Mundurnya Jony Ive Dari Apple, Tak Ada Lagi Kerjasama?
Ini Alasan Mengapa Baterai Smartphone Minim Inovasi
Perjalanan China, Bermula Pembuat Barang Palsu Hingga Jadi Raksasa Teknologi Dunia
Epson Dukung SGE Live TeamLab Future Park Jakarta & Animals Flowers, Symbiotic Lives