Anggaran Pemilu 2024 Mencapai Rp71 Triliun dari Kemenkeu, Ini Rinciannya
Rincian anggaran Pemilu 2024 yang diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Rincian anggaran Pemilu 2024 yang diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Anggaran Pemilu 2024 Mencapai Rp71 Triliun dari Kemenkeu, Ini Rinciannya
Dana tersebut dikatakan naik sekitar 3 (tiga) kali lipat dari total anggaran di Pemilu sebelumnya.
Lalu, untuk apa saja alokasi dana Pemilu 2024 tersebut? Simak ulasannya dilansir dari laman mediakeuangan.kemenkeu dan berbagai sumber, Rabu (24/1/2024):
Anggaran Pemilu 2024
Anggaran Pemilu 2024 sudah diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sejak 20 bulan lalu sebelum Pemilu diselenggarakan pada Februari mendatang.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa yang dimaksud dengan Pemilu? Pemilu adalah proses pemilihan umum yang dilakukan secara periodik untuk memilih para pemimpin dan wakil rakyat dalam sistem demokrasi.
-
Apa tujuan utama dari Pemilu? Tujuan utama dari pemilu adalah menciptakan wakil-wakil yang dapat mencerminkan aspirasi, kebutuhan, dan nilai-nilai masyarakat.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pada tahun 2022, pemerintah disebut mengalokasikan dana sebesar Rp3,1 triliun.
Kemudian di tahun 2023, alokasi anggaran Pemilu bertambah menjadi Rp30,0 triliun.
Pada tahun 2024 ini saat berlangsungnya Pemilu, alokasinya naik lagi menjadi Rp38,2 triliun.
Alokasi Dana Pemilu
Anggaran Pemilu 2024 ini disebut mengalami kenaikan mencapai 57,3% dibanding anggaran Pemilu 2019 lalu, yakni sebesar Rp45,3 triliun.
Perbedaan jumlah anggaran salah satunya disebabkan adanya kenaikan honorium Badan Adhoc, yakni petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Penyusunan juga berdasarkan PMK Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.
Kemudian PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, serta peraturan lainnya yang terkait.
Berdasarkan ketentuan tersebut, tahapan Pemilu dimulai sejak tahun anggaran 2022 sampai dengan tahun anggaran 2024.
Rincian alokasi dana Pemilu sendiri digunakan untuk:
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan
2. Pemutakhiran data pemilih
3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu
4. Penetapan peserta pemilu
5. Penetapan jumlah kursi dan penetapan dapil
6. Pencalonan presiden dan wapres serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan kabupaten kota
7. Masa kampanye pemilu
8. Masa tenang
9. Pemungutan dan perhitungan suara
10. Penetapan hasil pemilu
Sementara anggaran untuk dukungan tahapan pemilu, berikut rinciannya:
1. Gaji Petugas
2. Sarana dan prasarana serta Operasional Perkantoran
Apakah Pemilu Berdampak Pada Perekonomian?
Dilansir dari laman kemenkeu, disebutkan jika Pemilu di Indonesia selama ini terbilang mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Dampak langsung Pemilu terjadi melalui peningkatan belanja negara dalam APBN yang dialokasikan untuk pelaksanaan pesta demokrasi.
- Pagu Anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2025 Turun Jadi Rp6,22 Triliun
- Kemenkeu Sudah Cairkan Anggaran Pilkada Serentak Rp34,57 Triliun per 6 Agustus 2024
- Cek Rekening, Kemenkeu Gelontorkan Rp11,19 Triliun untuk THR PNS
- Anggaran Pemilu Sudah Digunakan Rp29,9 Triliun di 2023 dari Total Keseluruhan Rp71 Triliun
Sementara itu, pendapatan masyarakat dan lembaga non-profit rumah tangga (LNPRT) juga bisa mendapat tambahan pendapatan.
Ini bisa terjadi sebagai akibat dari kegiatan kampanye dan pelaksanaan Pemilu.
Momentum Pemilu juga disebut mampu memberikan stimulus tambahan terhadap pendapatan nasional.
Bahkan mampu menjaga pertumbuhan ekonomi yang cukup stabil.
Dia menyebut, anggaran penyelenggaraan Pemilu tidak semata-mata hanya membiayai teknis penyelenggaraan Pemilu.
Namun juga berkontribusi pada berbagai program prioritas nasional, yang pada akhirnya menjadi investasi integrasi negara dalam jangka panjang. "Anggaran untuk Pemilu 2024 telah diprioritaskan dalam APBN 2024, termasuk untuk mengantisipasi apabila terjadi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden sampai dua putaran.
Untuk putaran kedua (jika terjadi) dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 26 Juni 2024,” tegas Dwi dikutip dari laman kemenkeu (24/1/2024).
Dari penjelasan tersebut, diketahui jika Kemenkeu juga telah mempersiapkan dana tambahan apabila Pemilu terjadi dua putaran.