Anggota Polres Puncak Jaya Mediasi Kasus Perselingkuhan, Pelaku Laki-Laki Disanksi Denda Adat Rp200 Juta
Begini proses mediasi perselingkuhan oleh warga di Puncak Jaya, Papua.
Kasus perselingkuhan terjadi di Puncak Jaya, Papua Tengah. Kasus tersebut melibatkan seorang istri yang ditinggal oleh suaminya kuliah selama 4 tahun. Tapi setelah pulang, ternyata sang istri berselingkuh dengan seorang laki-laki lain.
Perselingkuhan tersebut menyebabkan konflik yang cukup rumit, sehingga polisi terjun memediasi kelompok warga yang terlibat dalam kasus tersebut. Endingnya, pelaku laki-laki mendapatkan sanksi yang tidak sedikit.
- Pesan Tegas Anggota DPR buat Pucuk Pimpinan Polda Sulteng: Kapolda Turun Langsung ke Ruang Tahanan
- Polisi Selidiki Penembakan OTK ke Warga Sipil hingga Tewas di Puncak Jaya Papua
- Anggota Dewan Pakar Gabung Paslon 1 di Pilkada Jateng, PKS: Beliau besan Pak Andika
- Anggota Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga dengan Pisau, Ini Kata Kapolrestabes Palembang
Ia disanksi dengan diwajibkan membayar denda adat senilai Rp200 juta. Bagaimana momennya? Simak ulasannya sebagai berikut.
Polres Puncak Jaya Mediasi Kasus Perselingkuhan
Sebuah video yang diunggah oleh channel Youtube KABUT MULIA memperlihatkan anggota Polres Puncak Jaya yang dipimpin oleh Briptu Fernando Usior yang melakukan mediasi kepada warga yang terlibat kasus perselingkuhan.
Diketahui, kejadian terjadi saat sang suami yang pergi meninggalkan istrinya untuk kuliah selama 4 tahun. Namun, setelah pulang, sang istri sudah hidup bersama dengan pria lain.
“Jadi yang perempuan dia punya suami nih dia kawin punya anak satu. Baru dia punya suami pergi kuliah lagi. Tamat sekolah selesai, pergi kuliah sampai 4 tahun,” kata Briptu Usior.
“Karena tinggal di kampung, karena mungkin perempuan ini ya mungkin perempuan toh, siapa yang menafkahi jadi. Sudah dia pergi cari laki-laki lagi, dia kawin lagi,” lanjutnya.
Bayar Denda Adat Rp200 Juta
Menurut keterangan pihak keluarga yang menjadi korban kasus perselingkuhan tersebut, ia mengatakan jika mediasi sedang berlangsung dan pihak pelaku perselingkuhan sedang mengumpulkan uang untuk membayar denda adat.
Total denda yang dibebankan untuk dibayar adalah sebanyak Rp200 juta. Tapi pihak keluarga mengatakan jika pembayaran itu dilakukan tanpa memaksakan dan sesuai dengan kemampuan pelaku.
“Ini keluarga kami di Puncak Jaya selesaikan masalah secara keluarga. Karena laki-laki satu sudah kawin tapi dia pergi ke luar ke Puncak Jaya, terus istrinya kawin dengan laki-laki lain. Terus kita selesaikan masalah secara adat,” kata salah satu keluarga.
“Pembayaran denda, di pihak (pelaku) kasih ke kami Rp200 juta tapi kami kumpul sesuai dengan kemampuan,” pungkasnya.