Aturan Penjual tentang ‘Barang yang Sudah Dibeli Tidak Bisa Dikembalikan’ Ternyata Bisa Dipidanakan, Begini Penjelasannya
Seorang advokat Darmawan Yusuf membeberkan hukum yang bisa mengancam penjual jika tidak ingin menerima barang yang dibeli oleh konsumen karena tidak sesuai.
Seorang advokat Darmawan Yusuf membeberkan hukum yang bisa mengancam penjual jika tidak ingin menerima barang yang dibeli oleh konsumen karena tidak sesuai.
Aturan Penjual tentang ‘Barang yang Sudah Dibeli Tidak Bisa Dikembalikan’ Ternyata Bisa Dipidanakan, Begini Penjelasannya
Dalam aktivitas jual beli, sering sekali dijumpai aturan yang ditetapkan oleh penjual bahwa barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan lagi.
Aturan tersebut biasanya hanya datang dari satu pihak yaitu penjual. Namun, ternyata aturan tersebut tidak bisa dibenarkan.
- Pengusaha: Sulit Melakukan Pengawasan Jika Tak Ada Merek Pada Produk Dijual
- Aturan Pembatasan Impor Direvisi, Ini yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha Jika Barangnya Tertahan
- Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
- Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Seorang konsumen yang merasakan bahwa barang yang dibeli tidak sesuai mempunyai hak untuk menukarkan kembali barang yang sudah dibelinya.
Hal itu disampaikan oleh seorang pengacara kondang Darmawan Yusuf dalam sebuah video yang diunggah di akun media sosial pribadinya.
Bagaimana penjelasan lengkapnya? Simak ulasannya sebagai berikut.
Pembeli Boleh Mengembalikan Barang yang Tak Sesuai
Sebuah video yang diunggah oleh akun Tiktok @darmawanyusuf.dya memperlihatkan seorang pengacara Darmawan Yusuf membeberkan aturan tentang jual beli yang biasa terjadi pada transaksi jual beli di Indonesia.
Ia mengatakan jika penjual tidak berhak menolak barang yang sudah dibeli oleh konsumen jika barang tersebut tidak sesuai dengan apa yang diinginkan. Meskipun penjual sudah menuliskan aturan ‘barang yang sudah dibeli tidak bisa dikembalikan’.
Darmawan mengatakan jika tindakan tersebut melanggar undang-undang konsumen tepatnya pada Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Padahal ketika konsumen itu keberatan, itu tidak berlaku, karena itu melanggar undang-undang perlindungan konsumen,” kata Darmawan
Pelaku Usaha Bisa Dipidana
Maka dari itu, setiap konsumen yang merasa barang yang dibeli tidak sesuai dengan yang diharapkan maka bisa mengembalikan barang tersebut kepada penjual untuk ditukar dengan barang yang sesuai.
“Jadi bagi konsumen yang mau ngembalikan, kembalikan saja. Selagi dia hanya mencantumkan kausula seperti pembelian itu tidak bisa dikembalikan itu bisa dikembalikan,” kata Darmawan.
Jika pelaku usaha menolak dikembalikan barang yang sudah dibeli oleh konsumen, maka Darmawan mengatakan pelaku usaha tersebut bisa dipidana karena melanggar Undang-Undang.
“Kalau tidak mau dikembalikan ya pidanakan saja pelaku usaha tersebut,” tegas Darmawan.