Ditangkap Kejagung, Harta Kekayaan Tom Lembong Capai Rp101 Miliar Tapi Tidak Punya Aset Rumah dan Kendaraan
Jumlah harta kekayaan Tom Lembong, eks Mendag yang ditangkap atas kasus dugaan korupsi impor gula.
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 oleh Kejaksaan Agung, pada Selasa 29 Oktober 2024.
"Mendag yaitu saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP," kata Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan.
- Lawan Kejagung, Ini Pertimbangan Tom Lembong Ajukan Praperadilan usai jadi Tersangka Korupsi
- LHKPN Tom Lembong Tuai Sorotan, Harta Rp101 M Nihil Tanah & Kendaraan
- Kejagung Dalami Aliran Dana yang Diterima Tom Lembong Terkait dugaan Korupsi Impor Gula
- Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Ternyata Tom Lembong Tak Punya Rumah
Tindakan tersebut dinyatakan bertentangan lantaran pihak yang diperbolehkan melakukan impor adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Penyidik lantas menemukan dua alat bukti yang cukup untuk kemudian menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka.
Ditemui mengenakan rompi berwarna merah muda usai keluar dari Kejagung, Tom tak banyak berkomentar.
"Saya menyerahkan ke Tuhan Yang Mahakuasa," katanya kepada wartawan di Kejagung, Selasa (29/10).
Tom Lembong sendiri tercatat memiliki harta kekayaan sebanyak Rp101,4 miliar seperti yang disampaikan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 30 April 2020 saat menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Menariknya, dari total laporan LHKPN miliknya, Tom tidak memiliki aset berupa tanah, bangunan, dan alat transportasi. Total aset milik pria yang punya ciri khas suara bariton itu lebih banyak disimpan dalam bentuk surat berharga. Berikut rinciannya:
- Harta bergerak lainnya: Rp180.990.000
- Surat berharga: Rp94.527.382.000
- Kas dan setara kas: Rp2.099.016.322
- Harta lainnya: Rp4.766.498.000
Dalam LHKPN terakhir, Tom juga tercatat memiliki utang sebesar Rp86.895.328.
Jabatan Menteri Perdagangan pernah diemban oleh Tom Lembong di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode 2014-2019. Tom sendiri sudah menjadi penasihat ekonomi bagi Jokowi saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Untuk karier profesional, Tom memulainya pada 1994, ketika dia menjadi sales and trading associate di Morgan Stanley and Company. Kemudian, dia bekerja di Morgan Stanley Divisi Equitas (Singapura), menjabat sebagai Senior Manager di Departemen Corporate Finance Makindo, dan Investment Banker dari Deutsche Securities Indonesia.
Tom Lembong juga pernah menjabat sebagai Division Head dan Senior Vice President di Badan Penyehatan Perbankan Indonesia (BPPN) pada 2002 dan 2005. Dia bekerja dengan Principia Management Group, dan pernah menjadi Managing Partner dan CEO di Quvat Management, sebuah pengelola dana ekuitas swasta yang didirikan pada 2006.
Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Tom selaku Menteri Perdagangan bersalah karena memberikan izin mengimpor gula kristal mentah ke gula kristal putih. Selain Tom Lembong, ada satu orang lainnya yang juga telah diterima menjadi tersangka. Mereka pun dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.