Ini Hukumnya Perempuan Muslim Mengenakan Parfum ke Luar Rumah
Dalam Islam terdapat ketentuan bagaimana seorang muslimah dalam menggunakan wewangian.
Banyak orang menggunakan pewangi atau parfum untuk memberikan kesegaran dan aroma yang menyenangkan pada tubuh mereka, terutama saat beraktivitas di luar dan berinteraksi dengan banyak orang. Dalam hadis Nabi Muhammad SAW, terdapat penegasan mengenai kecintaannya terhadap parfum atau wewangian.
Artinya: "Dari Anas, ia menceritakan bahwa Rasulullah bersabda: Di dunia ini, aku menyukai wanita dan parfum, sedangkan sholat adalah penyejuk jiwaku." (An-Nasa'i)
Sebenarnya, pemakaian parfum diperbolehkan dalam Islam, namun ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan terkait kandungan yang terdapat di dalamnya. Lalu, bagaimana hukum penggunaan parfum bagi muslimah? Mari kita simak penjelasan lebih lanjut yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Senin (30/9).
Aturan Penggunaan Parfum Bagi Perempuan
Saat ini, kecepatan mobilitas individu sangat tinggi, terutama bagi mereka yang bekerja dan beraktivitas di luar rumah. Banyak perempuan Muslimah yang berangkat ke kantor dengan menggunakan transportasi umum. Namun, kondisi transportasi umum yang seringkali padat dapat menciptakan campuran aroma yang kurang sedap, bahkan dapat membuat pakaian berbau tidak enak.
Untuk mengatasi situasi ini, perempuan bisa mempertimbangkan untuk menggunakan parfum. Namun, ada dilema terkait penggunaan parfum di kalangan perempuan, karena Rasulullah SAW melarangnya dengan sabda, "Perempuan manapun yang memakai wangi-wangian kemudian lewat pada suatu kaum (laki-laki) supaya mereka mencium wanginya maka ia seorang pezina." (HR. An-Nasa'i).
Secara harfiah, hadis ini menunjukkan bahwa penggunaan parfum oleh perempuan adalah haram. Akan tetapi, jika kita melihat konteks saat ini, Al-Munawi dalam Fayadhul Qadir menjelaskan:
"Perempuan mana saja yang mengharumkan dirinya dengan menggunakan wewangian yang jelas tercium wanginya, kemudian melewati sekelompok orang yang bukan mahram supaya mereka dapat mencium baunya, yaitu dengan meniatkannya seperti itu, maka dia termasuk pezina dalam segi dosa, meskipun berbeda." (Al-Munawi, Fayadhul Qadir, [Mesir: al-Maktabah at-Tijariyah al-Kubra, t.t.], jilid III, hal. 147).
Dari penjelasan ulama besar Mesir tersebut, dapat disimpulkan bahwa jika seorang perempuan Muslimah memakai parfum dengan niat agar laki-laki yang bukan mahram tertarik dengan baunya, maka hukumnya adalah haram. Mengapa perempuan dilarang memakai parfum di tempat umum? Menurut Al-Mubarakfuri, seorang ahli kitab, alasan larangan ini adalah karena parfum dapat membangkitkan nafsu laki-laki dan menarik perhatian mereka.
Ia menyatakan, "Karena ia dapat menggugah hawa nafsu laki-laki dengan keharumannya dan membuat mereka melihatnya; siapapun yang melihat perempuan (karena sebab itu), maka ia telah berzina dengan mata, dan penyebab (zina mata) itulah yang menjadikan dosa." (Al-Mubarakfuri, Tuhfatul Ahwadzi, [Beirut: Darul Kutub al-'Ilmiyyah, t.t.], jilid VIII, hal. 58).
Pemilihan Parfum Berdasarkan Situasi
Berdasarkan hadis dan penjelasan di atas, ada kekhawatiran terkait penggunaan parfum oleh perempuan yang dapat mengundang zina dan syahwat laki-laki, namun konteks saat ini menunjukkan hal yang berbeda. Di era modern ini, perempuan yang menggunakan parfum di tempat umum tidak hanya bertujuan untuk menarik perhatian pria. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Baihaqi, dijelaskan bahwa:
"Wewangian seorang laki-laki adalah yang warnanya tidak terlihat jelas tetapi baunya sangat harum. Sementara itu, wewangian perempuan adalah yang warnanya jelas tetapi baunya tidak terlalu mencolok." (HR. Baihaqi dalam Syu'abul Iman, no. 7564).
Bagi perempuan yang sudah menikah, memakai parfum untuk suaminya adalah sunnah. Al-Manawi dalam karyanya, Fayd al-Qadir, menyatakan bahwa "Menggunakan wewangian dan berdandan untuk suaminya adalah kewajiban dan sangat dianjurkan."
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penggunaan parfum oleh perempuan di tempat umum diperbolehkan, asalkan niatnya adalah untuk menghindari gangguan bagi orang lain akibat bau badan dan tidak bertujuan untuk menarik perhatian laki-laki.
Tontonlah video rekomendasi ini:
Berikut adalah versi yang berbeda dari kalimat tersebut tanpa mengubah konteksnya: