Koruptor Dikasihani, Nenek 90 Tahun Ini Jadi Pemulung Sehari Hanya Dapat Rp4 Ribu
Di tengah pusaran masyarakat yang berjibaku untuk bertahan hidup, ada saja ulah bejat para koruptor yang justru diberi ampun. Kisah wanita lansia yang telah berusia 90 tahun ini seolah menjadi paradoks di tengah sunatan hukuman dari kasus para koruptor.
Banyak potret kehidupan tak layak yang harus dijalani masyarakat di Tanah Air. Di tengah pusaran masyarakat yang berjibaku untuk bertahan hidup, ada saja ulah bejat para koruptor yang justru diberi ampun.
Kisah wanita lansia yang telah berusia 90 tahun ini seolah menjadi paradoks di tengah sunatan hukuman dari kasus para koruptor. Sungguh potret dua kehidupan yang jauh dari keadilan.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Bagaimana bentuk Jurig Jarian? Mulai dari perempuan berambut panjang, sosok bertubuh tinggi dan besar sampai yang menyerupai tuyul karena ukurannya yang kecil dan berkepala botak.
-
Kenapa Jurig Jarian muncul? Legenda ini mengisahkan bahwa Jurig Jarian adalah hasil energi negatif yang berkumpul di lokasi tersebut.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Siapa Panglima Jukse Besi? Andi Sumpu Muhammad yang diberi gelar Panglima Jukse Besi, dikenal dengan kesaktiannya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bansos Presiden Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
Berbekal tenaganya yang kian rapuh, lansia tersebut terus menyusuri jalanan. Berharap rupiah datang di antara barang rongsokan miliknya. Berikut ulasan selengkapnya.
Koruptor Dikasihani
Beberapa waktu lalu, bangsa Indonesia dihadapkan dengan realita hukum di Tanah Air yang seolah kian jenaka. Majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Juliari Batubara, terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19.
Putusan tersebut berdasarkan pertimbangan kondisi yang meringankan dan memberatkan atas pelanggaran pidana mantan Menteri Sosial (Mensos) tersebut.
Dalam poin yang meringankan, hakim menyebut Juliari sudah cukup mendapatkan sanksi sosial dalam bentuk penghinaan dari masyarakat Indonesia, meskipun pengadilan belum memutuskan bahwa dirinya bersalah.
"Keadaan meringankan, terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis bersalah oleh masyarakat, padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tutur hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (23/8).
Dinilai Janggal
©2020 Merdeka.com
Pusat Studi Konstitusi (Pusako) menyoroti pertimbangan meringankan dari hakim dalam menjatuhkan vonis penjara Juliari. Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara korupsi Juliari itu dinilai janggal.
Terlebih praktik rasuah Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 dilakukan politisi PDIP perjuangan itu tak sebanding dengan para korban.
"Saya pikir sangat janggal kalau hal tersebut dipertimbangkan jadi hal yang meringankan," kata Direktur Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari saat dihubungi merdeka.com, Selasa (24/8).
Kritik terkait vonis Juliari juga disoroti peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola. Dia menilai hukuman 12 tahun tak sebanding dengan perbuatan dilakukan Juliari. Ia menilai, Juliari sepantasnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sesuai pasal dalam dakwaan pertama.
"Terdakwa seharusnya pantas dihukum pidana penjara seumur hidup, menimbang jabatannya sebagai pejabat publik dan tindakan yang dilakukan saat masa bencana," tegasnya.
Vonis Tak Masuk Akal
Hal itu juga menjadi perhatian Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid. Dia menyatakan, vonis terhadap Juliari benar-benar dinilai tak masuk akal dengan pertimbangan berupa rasa kasihan lantaran Juliari mendapatkan cercaan.
"Aneh ya salah satu pertimbangannya adalah karena beliau sudah menderita karena di-bully oleh publik. Itu gak masuk akal. Tidak ada hubungannya sama sekali," paparnya.
Wajar jika masyarakat merasa geram dan marah dengan kelakuan Juliari. Padahal, banyak masyarakat yang terus berjuang untuk bertahan di kala pandemi Covid-19.
"Itu kemarahan dan menurut saya wajar terjadi. Karena sekarang kondisi sedang krisis. Sudah sangat banyak orang yang terdampak oleh pandemi ini," imbuhnya.
Nenek Hidup dengan Rp4 Ribu
Sementara Juliari mendapatkan keringanan hukuman, ada satu potret pilu dari seorang lansia yang sepantasnya mendapatkan keadilan. Di usianya yang menginjak usia 90 tahun, seorang lansia bernama Sarinah harus tetap berjalan kaki untuk menjadi seorang pemulung.
Warga desa Cangkring, Tegal, Jawa Tengah itu kini menggantungkan hidup dari berbagai barang bekas yang ditemuinya di jalanan. Dengan peralatan seadanya, Sarinah kerap mencari tutup botol bekas dan dikumpulkan ke dalam kantong kresek kecil.
donasionline.id ©2021 Merdeka.com
Dari hasil memulungnya, setiap hari Sarinah hanya mendapatkan uang sebesar Rp4 ribu. Keempat anak Sarinah pun tak bisa berbuat banyak.
"Untuk kebutuhan makan saja ala kadarnya. Sering sekali kekurangan beras," dikutip dari laman donasionline.id.
Meski tinggal bersama dalam satu atap, anak-anak Sarinah pun juga hidup di dalam rantai kemiskinan. Mereka bekerja sebagai buruh harian panggilan yang tak selalu mengantongi rupiah.